Polda Jatim melakukan Pemyelidikan Dugaan Korupsi 32 M di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jember.
Jember – COBRA BHAYANGKARA NEWS.
Ketua LSM ALiansi Masyarakat Peduli Jember (AMPJ) Ningwar hari senin tanggal 15 Juli 2024 dipanggil Polda Jatim untuk di mintai Keterangan Kasus yang di laporkannya yakni dugaan korupsi BAPPEDA Kabupaten Jember kurun waktu 2021,2022 dan 2023 sebesar Rp32.805.707.077. ” Ia mas, Saya dimintai keterangan terkait laporan yang saya adukan. saya Nambahi beberapa bukti dan keterangan yang saya ketahui” Ujar Ningwar. . Salah satu yang menjadi “bancak’an” adalah anggaran penelitian berupa kajian yang dilaksanakan secara Swakelola tipe II dengan beberapa Perguruan Tinggi Negeri di Jawa Timur.
Menurut Ningwar , anggaran untuk kajian tersebut, porsi terbesar dilaksanakan oleh LPPM Universitas ternama di Jember yang notabene Ketua LPPM nya merangkap sebagai Ketua Tim Ahli Bupati Jember. Hal ini diduga menimbulkan adanya benturan kepentingan atau conflict of interest yang berdampak pada kemungkinan terjadinya dugaan kolusi antara Pemkab Jember dengan Tim Ahli Bupati Jember. Bahkan menurut hasil audit BPK, kajian ini sudah tidak sesuai ketentuan sejak perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban. Sehingga, mengakibatkan jasa konsultansi berupa penelitian, kajian, survei berpotensi tidak sesuai kebutuhan dan tidak termanfaatkan.
Indikasi korupsi dan kolusi juga terdapat pada kegiatan Bimtek yang dilakukan oleh BAPPEDA di luar kota yang tidak jelas outcome dari kegiatan tersebut dan hanya dijadikan sarana ‘healing’ dan mencari keuntungan pihak-pihak tertentu.
Diduga kegiatan ini dikendalikan oleh Pak ADK (eks Pegawai BPKP) dan HS, dengan rekanan penggarap GLN.
“Bisa cross check kepada para peserta dari OPD, apakah yang didapatkan dari Bimtek tersebut, lebih banyak senang-senangnya daripada ilmu yang didapat, “ujar Ningwar .
Lebih memprihatinkan lagi, institusi sekelas BAPPEDA Kabupaten Jember, menganggarkan belanja barang dan jasa, namun tidak diumumkan di RUP pada tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp.6.142.526.617. Hal ini jelas melanggar Perpres 16 tahun 2018 sebagaimana diubah menjadi Perpres 12 tahun 2021, dan disinyalir memang diduga sengaja tidak diumumkan, agar proses penggarapannya dikendalikan dan dimonopoli oleh tim ahli Bupati.
Tidak hanya itu, BAPPEDA yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menata pembangunan di Jember, malah memberikan contoh buruk bagi OPD lain dengan menganggarkan dan mengeksekusi anggaran yang sudah jelas dilarang oleh aturan, pemborosan anggaran, melakukan mark-up, pecah paket dan pengaturan PBJ yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Untuk itu kami dari LSM AMPJ,mengapresiasi langkah polda Jatim yang mulai melakukan penyelidikan hukum terkait adanya dugaan kerugian keuangan Negara yang terjadi pada pada BAPPEDA Kabupaten Jember. “pungkas Ningwar.
Pewarta/ /Slamet Dion