Minsel – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Herald Hanly Kendy Leleng yang sering di sapa Kendy sangat sangat mempertanyakan terkait laporannya ke ombudsman tentang permasalahan pemilu kades yang mana dan dimana laporan tersebut adalah sudah inkrah dan sudah menyatakan bahwa Bupati Minahasa Selatan belum melaksanakan putusan PTUN Manado.
Berdasarkan surat yang diterbitkan ombudsman Republik Indonesia melalui perwakilan ombudsman Republik Indonesia provinsi Sulawesi Utara.
Tertanggal 1 Juli 2024 Ombudsman Sulawesi Utara memberitahukan laporan kepada saudara HERALD HANLY KENDY LELENG
Ombudsman Republik Indonesia melalui perwakilan ombudsman Republik Indonesia provinsi Sulawesi Utara telah menerima laporan dari saudara mengenai dugaan MALADMINISTRASI dalam bentuk PENGABAIAN kewajiban hukum oleh Bupati Minahasa Selatan selaku termohon eksekusi/semula tergugat/pembanding atas belum dilaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara Manado No 1/G/2023/PT.TUN MDO.
Sehubungan laporan tersebut ombudsman Republik Indonesia telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan atas data dan dokumen baik yang disampaikan oleh pelapor maupun terlapor.
Peraturan perundang undangan yang terkait dengan laporan dan permintaan klarifikasi/keterangan tertulis melalui surat nomor: 27/6/BAG. Hukum/2024.
Adapun pokok penjelasan tertulis dari terlapor adalah sebagai berikut.
- Bahwa pada dasarnya pemerintah kabupaten Minahasa selatan menghormati putusan pengadilan tata usaha negara Manado (PTUN) dan PT.TUN Manado dan terkait pelaksanaan putusan PTUN NO: 1/G/2023/PTUN BDO Jo. Putusan PT.TUN Manado Nomor: 59/B/2023/PT.TUN MDO telah ditindaklanjuti dengan mencabut dan membatalkan surat keputusan Bupati Minahasa Selatan no 408 tahun 2022 tentang pemberhentian penjabat hukum tua Tumpaan dan mengesahkan pengangkatan hukum tua Tumpaan kecamatan Tumpaan kabupaten Minahasa Selatan. Sehingga tidak ada terjadinya MALADMINISTRASI DALAM BENTUK PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH BUPATI MINAHASA SELATAN.
- Bahwa dalam putusan pengadilan tata usaha negara Manado Nomor: 1/G/2023/PTUN MDO Jo. Putusan PT. TUN Manado Nomor: 59/B/2023/PT.TUN MDO telah dilaksanakan dengan mencabut dan membatalkan SURAT KEPUTUSAN Bupati Minahasa Selatan No 408 tahun 2022 tentang pemberhentian penjabat hukum tua Tumpaan dan pengesahan pengangkatan hukum tua Tumpaan kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.
“Keterangan yang disampaikan Kendy Leleng terhadap wartawan adalah berdasarkan keterangan secara Lisan bahkan tertulis dari dan yang bertandatangan adalah perwakilan ombudsman Republik Indonesia provinsi Sulawesi Utara Lewat Surat keputusan (M.F.LIMPAR)”
” Bahkan dengan hal ini Kendy yang adalah sebagai keberatan/ pelapor mempertanyakan terkait putusan PTUN yang dengan jelas mengatakan BUPATI MINAHASA SELATAN agar membatalkan putusan Bupati no 408 tahun 2022 tentang pemberhentian Penjabat hukum tua Tumpaan kecamatan Tumpaan kabupaten Minahasa Selatan oleh Bupati Minahasa Selatan. Namun sampai saat ini Bupati Minahasa Selatan belum bahkan tidak melakukan pemberhentian atau pembatalan yang di putuskan PTUN kepada penjabat hukum tua kecamatan Tumpaan kabupaten Minahasa selatan.
Kendy juga menambahkan ” Atau dengan kata lain, Jika sudah melaksanakan Pencabutan dan Pembatalan SK, kenapa harus menerbitkan SK baru padahal putusan pengadilan salah satu point’ utamanya mengabulkan gugat penggugat secara keseluruhan dan harusnya Hukum Tua yang Surat keputusan (SK) nya sudah di cabut dan batal tidak bisa lagi menjabat sebagai hukum tua”
Disisi lain warga yang tidak mau menyebutkan nama nya juga mengatakan kepada wartawan,
“Harusnya PLT yang menjabat jika terkesan Bupati tidak akan melantik Kendy Leleng dan PLT harus PNS bukan yang SK nya sudah di cabut dan batal. Dan Saudara (Fel) bukan seorag PNS Ingat, Hukum Tua bukan jabatan politik seperti Camat, Kaban, Kadis yang bisa di tunjuk dan kekuasaan ada di tangan Bupati Tapi untuk Hukum Tua, kekuasaan dan penentu pemerintahan ada ditangan masyarakat desa setempat”
(Derby)