2 (dua) Orang Tersangka Ditahan Kejari Kapuas Diduga melakukan Korupsi
Kuala Kapuas- COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menahan 2 (dua) orang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikot) dilingkungan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas. Selasa, 09/07/2024.
Dua orang tersangka adalah dengan inisial EBS selaku Persero serta penanggung jawad teknis CV. Santratecs
sedangan berinisial BSW selaku Direktur CV. Santratecs
Penahanan terhadap 2(dua) orang tersangka dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra. SH, MH.
Dodik menerangkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk pembangunan Kota persiapan calon daerah otonomi baru dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon pada Tahun Anggaran 2022.
“Kronologis kejadian pada tahun 2022 dilaksanakan lelang paket dimaksud berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA-SKPD) di Bappeda Kabupaten Kapuas”, ujar Dodik.
Penkum menambahkan lelang proyek dimenangkan CV. Sentratecs, dengan nilai pagu kontrak sebesar Rp. 838.000.000,- serta waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 (empat puluh lima) hari, sejak penandatanganan kontrak sampai 30 Desember 2022.
Adapun pelaksanaan proyek melibatkan tenaga ahli, surveyor dan tenaga lolak sebagaimana tertera didalam invoice 30% dan 100% pertanggung jawaban pekerjaan atas pekerjaannya mereka mendapatkan honor atau gajih.
Setelah dilakukan pencairan oleh Bappeda Kabupaten Kapuas, tersangka EBS selaku penanggung jawab teknis kegiatan CV.Sentratecs justru tidak membayarkan gajih atau honor tenaga ahli, surveyor, dan tenaga lokal sesuai dengan nilai yang tertera dalam nilai rincian pekerjaan.
Tersangka EBS diduga telah memasulkan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima gajih atau honor dan daftar kehadiran.
“Hal ini dikarenakan para ahli, surveyor, dan tenaga kerja lokal tidak terlibat dalam pembuatan laporan Studi Batas”
ucap Penkum.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tersangka EBS atas sepengetahuan dan seizin tersangka BSW sebagai Direktur CV. Santratecs.
Akibat perbuatan kedua tersangka, Negara dirugikan sebesar Rp. 429.270.000,- lebih. Jumlah kerugian Negara dari laporan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kapuas, Nomor 780/01/LHPKKN/Insp-KPS . 2024 tertanggal 29 Februari 2024.
Para tersangka disangkakan, Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang- Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 9 sampai 28 Juli 2024 di Rutan Kelas IIB Kapuas.Alasan penahanan antara lain dikuatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan tindak pidana, sebagaimana isi Pasal 21 ayat (1) KUHAP”, tutup Penkum Kejati Kalteng Dodik Hahendra.
Pewarta : Sawalun.DL
Sumber : Dodik Mahendra, SH, MH