Oknum Inspektur Jember, RCS dilaporkan ke KPK
Jember – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pada hari Senin17 Juni 2024, Sugiyanto warga Desa Petung Kecamatan Bangsalsari melaporkan kepada KPK RI atas dugaan korupsi oknum Inspektur Kabupaten Jember yang diperkirakan merugikan Negara Rp 21,5 miliar yang dilakukan pada kurun waktu Tahun Anggaran 2021 – 2023.
Pada tahun 2021 PAPBD sudah jelas di tolak oleh Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri melakukan berita acara yang bertempat di Kantor BPKAD Provinsi Jawa Timur, pada berita acara tersebut dengan jelas bahwa Pemerintah Kabupaten Jember terlambat dalam hal menetapkan persetujuan bersama dengan DPRD maka Pemerintah Kabupaten Jember hanya di perbolehkan menggunakan PERKADA untuk menjalankan PABPD 2021, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diperbolehkan dalam PERKADA hanya untuk belanja wajib dan mengikat akan tetapi Pemerintah Kabupaten melaksanakan PERKADA rasa PERDA, ini sangat fatal kerugian negaranya yaitu Total Loss sesuai uang yang telah di keluarkan, sebut Sugiyanto.
Pada tahun 2022 – 2023 dilanjutkan lagi dengan cara menempatkan Adf dan R untuk memperlancar tindakan curang Adf dan R bekerjasama atas perintah RCS selaku Inspektur Kabupaten Jember dengan cara menggunakan akun yang dimiliki pihak rekanan dan paswordnya di kuasai Ir dan Adf guna melancarkan aksi tindakan korupsi, Ir dan Adf melakukan pesanan kepada penydia dan penyedia menyetujui pesanan Ir dan Adf dengan cara mengklik pesanan di maksud, padahal yang menyetujui pesanan tersebut bukan penyedia tapi Ir dan Adf karena pegang akun dari rekanan, Sugiyanto sambil menunjukan dokumen yang di pegang.
“Sejak menjadi Plt Inspektur pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 laporan ini dibuat telah melakukan tindakan tidak terpuji bersama-sama dengan staf IR untuk mengeruk uang APBD untuk kepentingan pribadi mereka,” ujarnya.
Ir yang disebut-sebut dekat dengan inspektur memiliki kekuasaan besar mengendalikan seluruh kegiatan di Inspektorat, padahal Ir tidak menjadi pengelola keuangan namun di inspektorat. Selain mengendalikan kegiatan yang bersangkutan diduga menjadi mengepul uang-uang yang berasal dari pelaksanaan APBD yang menggunakan pencairan ganti uang yakni berupa uang perjalanan dinas, uang lembur, uang belanja makan minum dan lain-lain
Selain ada indikasi korupsi dari pencairan GU (ganti uang) yang sebagian diduga fiktif ada dugaan markup sejumlah pembelian, seperti contohnya barang pakai habis berupa ATK, bahan pembersih, alat-alat Listrik, barang cetakan dll dengan rata-rata yang riil antara sepertiga sampai dengan setengah jumlah barang yang dipesan. “Yang jelas banyak sekali, kalo ditotal kira kira mencapai Rp 21,5 miliar,: imbunnya.
Selain itu, ada indikasi yang bersangkutan juga memasukkan pegawai secara sepihak yang melanggar aturan. Padahal, pihak Inspektorat Kabupaten Jember tidak pernah mempekerjakan tenaga non ASN sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005. Namun sejak tahun 2021 yang bersangkutan mengadakan tenaga non ASN yang merupakan kenalannya atau pengadaan dengan kolusi tanpa ada pengumuman seleksi yang saat ini ada 7 orang. “Jelas hal ini tidak diperkenankan dalam aturan,” ujarnya.
Pewarta//(Slamet Dion)