Uncategorized

Bukan Kebijakan Tapi Diharuskan Pos Pelayan Terpadu Kecamatan Tumpaan Satu Direalisasikan

Minsel – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dana Desa, Desa Tumpaan satu kecamatan Tumpaan kabupaten Minahasa selatan kini realisasikan anggaran khusus untuk pelayanan posyandu.

Pelayan posyandu atau yang sering di sebut pos pelayanan terpadu Desa Tumpaan satu kini di berlakukan pada 16/1/2024 oleh Pemerintah Desa Tumpaan Satu.

Sementara, kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor dan Balai Desa Tumpaan Satu. Juga pelaksanaan posyandu tersebut dihadiri oleh Petugas Puskesmas, Kader Posyandu, Perangkat Desa dan Hukum Tua, dan pelaksanaan Posyandu ini diikuti oleh Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Balita, Remaja dan Lansia, kemudian dalam pelaksanaan Posyandu ini, Pemerintah Desa Tumpaan Satu memberikan makanan tambahan, vitamin, susu, telur ayam, kacang hijau, dan kegiatan ini bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Kepala Desa Tumpaan satu Norman Tambaritji dalam kegiatan ini menyampaikan, “Desa juga harus punya kemauan dan tekad yang kuat untuk maju dan mandiri berlandaskan pada potensi, aset, dan modal sosial yang dimiliki dalam rangka penguatan posyandu. Dana desa dapat dimanfaatkan untuk penguatan program-program posyandu, maka dengan itu sangat penting ada kolaborasi lembaga, serta pemerintah daerah, pemerintah desa, untuk mewujudkan penguatan posyandu ini” Ucapnya.

“Demikian, Posyandu juga telah didukung oleh Peraturan Menteri Desa nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dimana dana desa dapat digunakan untuk percepatan pencapaian SDGs Desa, yang salah satunya terkait program prioritas nasional, yakni untuk pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas hidup SDM di desa, dan perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa,” Tambah Norman

Pewarta://Derby Mewengkang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button