Bondowoso – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto melantik 183 kepala desa perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Pelantikan berlangsung di Pendopo Bupati, senin (27/5/2024).
Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto mengatakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang ditandatangani Presiden pada 24 April 2024, salah satu isinya mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
“Alhamdulillah, hari ini kita melantik sebanyak 183 kepala desa. Yang kita lantik perpanjangan waktunya ya, sesuai dengan aturan,” ungkapnya
Pj Bupati mengucapkan selamat atas dilantiknya 183 kepala desa dan mendoakan agar diberikan kesuksesan dalam mengemban amanah yang bertambah dua tahun, sehingga mampu melayani masyarakat dengan baik.
“Pelantikan perpanjangan ini mungkin pertama kalinya di Indonesia. Karena tidak habis masa kerjanya langsung secara otomatis ditambah dua tahun dan di lantik semuanya sesuai undang – undang nomor 3 tahun 2024.
Ikut hadir dalam pelantikan perpanjangan Kepala Desa tersebut semua Camat, Pj Sekda Bondowoso Hj. Haeriyah Yuliati, Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir dan Kades beserta TP PKK,
Dalam pantauan Media ini acara Pelantikan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa berjalan lancar, aman dan kundusif,” (Gafur)