Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menerima kiriman dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berupa alat makan dan minum. Alat makan dan minum ini merupakan barang milik negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2024. Paket alat makan dan minum ini diterima pada hari Jum’at (29/3/2024).
Pengelola Barang Milik Negara (BMN), Rahmadi melakukan pengecekan kelengkapan dan kondisi barang tersebut, kemudian setelah dilakukan pendataan barang diserahkan kepada Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Indra Suryana. Adapun rincian barang yang diterima berupa mug/gelas dan tempat makan merk green earth sebanyak 100 pcs.
Kiriman peralatan makan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Buntok. Penerimaan barang-barang tersebut merupakan langkah positif dalam memastikan kenyamanan dan kebutuhan dasar bagi WBP.
Kepala Rutan Buntok (Sinardi) mengatakan pemberian peralatan makan dan minum ini merupakan bentuk pemenuhan hak terhadap kebutuhan dasar WBP seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana.
“Pembagian alat makan dan minum ini dilakukan pendataan terlebih dahulu oleh Subseksi Pelayanan Tahanan sehingga pembagian alat makan dapat dilakukan secara merata, karena harapan kami agar semua WBP dapat bertanggung jawab dengan barang yang telah diberikan dan dirawat dengan baik,” harapnya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Ditjenpas Kemenkumham RI dalam menyediakan perlengkapan dasar bagi WBP di Rutan Buntok”, tutupnya.
Pewarta : Sawalun DL