PORTAL DAERAH

Sisi Rawan Pokir Dewan, Wilayah Banyuwangi

Banyuwangi-COBRA BHAYANGKARA NEWS

Sekilas mengenal dan mengulik pokok.- pokok pikiran ( Pokir ) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Banyuwangi. Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD ).

Anggaran yang dikucurkan kepada DPRD Banyuwangi tidaklah sedikit, termasuk dana yang diperuntukkan untuk pokir – pokir Dewan. Mengenal sedikit alur pokir, yang mana diawal dilakukan reses di level bawah seperti Musrenbang Desa. Musrenbang Desa ini diatur dalam Permendes, PDTT Nomor 21 Tahun 2020.

Musrenbang Desa atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, Musrenbang Kecamatan dan seterusnya yang dilakukan oleh anggota Dewan hemat penulis tidaklah efektif dan tidak efisien. Hal tersebut bisa dilihat dari tolak ukur biaya yang dikelurkan dan hasil atau kualitas dari serap aspirasi dari masyarakat itu sendiri.

Berapa jumlah serap aspirasi dari masyarakat yang diakomodir dalam pokir setiap Dewan?. Lalu berapa jumlah Dewan yang ada di Kabupaten Banyuwangi sendiri. Coba dikalikan dengan jumlah Dewan, apakah sama rata dan memadai dengan hasil yang dilakukan atau direncanakan di Musrenbang itu sendiri?.

Untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat ini, anggota DPRD harus membahas bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) agar keinginan masyarakat  bisa ditampung dalam RAPBD. Ketika terjadi pembahasan dengan Banggar, maka pokir yang awalnya berupa usul, saran, pendapat, berubah wujud menjadi dana pokir, yang selanjutnya dana tersebut  akan dipakai untuk membiayai proyek-proyek  untuk kepentingan masyarakat. 

Apakah anggot Dewan ini mengetahui atau tidak bahwa ada sisi rawan tindak pidana korupsi di manajemen pengolahan dana pokir?. Ada sebuah ketegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa setelah disetujui dan  ditampung dalam APBD, maka Dana Pokir menjadi kewenangan atau  urusan  pihak Executive, sementara DPRD hanya mengawasi pelaksanaan dan  realisasinya.

Namun pada kenyataanya seperti itu atau tidak, masyarakat tidaklah tahu lebih detail dan mendalam akan hal tersebut. Namun penulis meyakini khusus di Kabupaten Banyuwangi antara eksekutif dan legislatif sangatlah harmonis dan selaras akan persoalan alur dan teknis pokir yang ada. // pewarta, Eni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button