Lahat Sumsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS
Lahat, Terkait Dugaan pungutan Liar (Pungli) di SMP Negeri 1 Kikim Tengah Kabupaten Lahat yang beredar di media online pada hari Kamis Tanggal” 21/03/2024.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Perwakilan Daerah Lapisan Pemantau Situasi (LSM LAPSI) Kabupaten Lahat medatangi SMP 1 Kikim Timur Kabupaten Lahat, Sabtu, 23 Maret 2024 Guna mengklarifikasi dan mengonfirmasi Ke Pihak Sekolah. “Terang Khoiri
Berdasarkan Informasi yang beredar pihak sekolah Smp Negeri 1 Kikim Tengah memungut Uang organisasi pembina osis Rp,5000 perminggu, pembina drumband Rp 2000 perminggu, Pembina Pramuka Rp 2000, perminggu, Program P5 seni tari Rp 2.000,- perminggu, KAS kelas uang kelas Rp.5.000 perbulan dan Rp.170.000,- untuk Cat lapangan dan kelulusan Siswa/i.” kata Khoiri didampingi Meriyansah dan Wakil Ketua DPD Lapsi Lahat
Sementara Meriyansah Sekretaris DPD Lapsi Kab. Lahat menceritakan, “Sesampainya kami bertiga di SMP N 1 Kikim Tengah, Sekitar Pukul,10.45 Wib. “Sekolah Sudah selesai kegiatan Belajar satu persatu meningalkan Sekolah dan hanya tersisa beberapa Guru.
Kemudian, Saya bersama Rekan mempertanyakan Kepala Sekolah kepada Guru, “Ma’af Buk, apa kepala sekolah Ada?..dijawab oleh Salah satu Guru.,Sudah Pulang pak karna lagi Ulangan jadi cepat Pulangnya, tadi ada Kepala Sekolahnya. “Terang Guru Tersebut. “kata Meri.
Tak hanya sampai disana, karna Jemi Darwin Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kikim Tengah sudah tidak berada di sekolah. kamipun meminta salah satu Guru untuk menghubungi kepala sekolah, “ketika dikonfirmasi melalui Via Telpon mengunakan HP salah satu Guru, Izin Kak berhubung ada laporan Wali Murid dan Pemberitaan di Beberapa media mengenai dugaan adanya Pungli di SMP Negeri 1 Kikim Tengah?, apa Benar kak,.Tanya Meri, “kemudian Kepala Sekolah menjawab dengan Nada Tinggi dan Melontarkan kata, Laporkan Saja,. “Terang Meri Meniru Ucapan Kepala Sekolah
Saat ditanya Jurnalis Media Ini, Izin kando Bagaimana Langkah yang akan di ambil DPD Lapasi tentang adanya Pungli di SMP 1 Kikim Tengah.,”tentu kami tidak akan berhenti sampai disini saja, kami akan menindak lanjuti Dugaan Pungli ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan alhamdulillah tadi kami sudah masukan surat klarifikasi dan Konfirmasi langsung dengan keluarga yang bersangkutan, kalau 3×24 Jam tidak ada Jawaban dari pihak Sekolah tentu APH yang akan memperosesnya dan tidak menutup kemungkinan kalau tetap tidak ada kejelasan Kami Akan adakan Aksi Demo Di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat dan Kejaksaan.”sambung Meriansyah Sekretaris DPD Lapsi Lahat
Apalagi, PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR.
Ayat 1
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Ayat 2
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu. “tutupnya
Pewarta//Mujiyono
M Nazar Adilla/Meri Tim,