PORTAL DAERAH

Rapat DPRD Lubuk Linggau Legislatif Bersama Eksklusif Sepakati 9 Propemperda

Lubuk Linggau Sumsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel), mengelar kegiatan rapat paripurna istimewa. Pada hari selasa tanggal” 19/03/2024.

Dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuk Linggau 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau.

Rapat paripurna istimewa DPRD Kota Lubuk Linggau langsung dipimpin oleh Ketua DPRD H Rodi Wijaya,dan dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Lubuk Linggau H Trisko Defriasnyah.

Selain itu nampak terlihat Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuk Linggau Letkol Kunto Adi Setiawan, Kepala OPD dan pimpinan perbankan dalam wilayah Kota Lubuk Linggau.

Pj Walikota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa menyampaikan Propemperda merupakan pembentukan Perda,dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat UUD 1945 .

Yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban masyarakat.

Dalam menyelenggarakan mekanisme pembentukan Perda itu juga, Legislatif dan Eksekutif Kota Lubuk Linggau semakin dituntut untuk dapat memenuhi landasan dan tata kelola pembentukan Perda itu.

Yang selaras dengan UUD 1945, Peraturan Perundang-Undangan, menjaga kepentingan nasional dalam berbangsa dan bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat.

” Atas dasar kewenangan daerah membentuk Perda tersebut Pemkot Lubuk Linggau dan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuk Linggau telah melaksanakan rapat yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama,”kata Pj Wako.

H Trisko Defriasnyah menjelaskan Pemkot Lubuk Linggau mengajukan sebanyak 9 (Sembilan) Raperda yaitu Raperda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.

Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pengolahan Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan.

Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau.

Selanjutnya Raperda tentang Rancangan Pembangunan,Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kota Lubuklinggau Tahun 2025-2045.

” Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023,
Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025,”jelas Pj Wako.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuk Linggau, H Merismon mengungkapkan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuk Linggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot Lubuk Linggau.

Berdasarkan kerangka pikiran program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau telah dibahas sesuai kemampuan keuangan daerah.

Adapun 9 (sembilan) Raperda usulan DPRD diantaranya Raperda tentang Pengolahan Tenaga Kesehatan, Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap.

Raperda tentang Anti Perundungan di Sekolah, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan, Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil Menengah.

” Raperda tentang Kemajuan Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaran Kearsipan dan Keolahragaan,”Ungkapnya.

Pewarta//Mujiyono/
M Nazar Adilla/ Fwd/Iwo.i Tim,

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button