HUKUM & KRIMINAL

17 Tersangka Diamankan Polres Loteng Selama Operasi Pekat Rinjani 2024

Lombok Tengah (NTB) – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Sebanyak 17 tersangka dari 5 kasus diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) menjelang ramadhan yang dimulai tanggal 26 Februari s/d 10 Maret 2024.

“Hasil ungkap kasus operasi pekat menjelang bulan Ramadhan kita amankan 17 tersangka. Satu di antaranya adalah perempuan muncikari prostitusi,” ujar Wakapolres Loteng Kompol Moh. Nasrullah, SIK saat pimpin Konfrensi Pers di Praya, Selasa (19/3).

Penangkapan belasan tersangka tersebut, kata Nasrullah, merupakan hasil kegiatan operasi pekat selama dua pekan. Operasi pekat digelar mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 dengan hasil berbagai kasus mulai judi, miras hingga prostitusi.

Nasrullah mengatakan rincian dari 17 tersangka yakni perjudian ada 14 tersangka , prostitusi ada 1 tersangka perempuan sebagai mucikari dan yang terakhir 2 kasus tersangka tipiring yang sudah memenuhi syarat.

“Dari 17 tersangka yang diamankan didominasi kasus perjudian sebanyak 3 kasus dengan 14 tersangka,” paparnya.

Nasrullah mengatakan dalam ungkap kasus operasi penyakit masyarakat (pekat) Rinjani 2024 Polres Lombok Tengah juga berhasil mengungkap 11 kasus miras dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman berbagai jenis dengan rincian 142 botol bir, 1 botol anggur, 335 botol jenis brem, 10 botol jenis arak dan 80 botol jenis tuak.

“Untuk sementara barang bukti berupa miras sementara kita amankan di Mapolres Lombok Tengah sebelum di lakukan pemusnahan nantinya ,”tuturnya.

Dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) Rinjani 2024, Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap berbagai kasus melebihi target operasi (TO).

” Untuk judi dari target 2 kasus kami berhasil ungkap 3 kasus sedangkan untuk prostitusi dari 1 target kita ungkap 1 kasus dan target miras dari 2 kasus kita berhasil ungkap 11 kasus sehingga persentase capaian Operasi Pekat Polres Loteng 300 persen melebihi target, “tutupnya.

( M.M )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button