PORTAL DAERAH

Pemkab Banyuwangi Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Kegiatan Wisata dan Hiburan Malam, Ini Penjelasan Sekda

Banyuwangi-COBRA BHAYANGKARA NEWS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang kegiatan wisata dan hiburan selama Ramadan 1445 Hijriah.

Surat itu ditetapkan pada 8 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Mujiono.

Dalam surat nomor 300/369/429.020/2024 Pemkab Banyuwangi mewajibkan seluruh tempat hiburan malam, karaoke dan penjual minuman beralkohol tutup selama bulan Ramadan.

Dalam surat itu juga diatur tentang pembatasan waktu kunjungan wisata dan waktu buka tutup restoran atau rumah makan.

Sekda Banyuwangi, Mujiono menegaskan bahwa surat edaran itu diterbitkan dengan maksud untuk menjaga kondusifitas dan kekhidmatan Ramadan di Bumi Blambangan.

“Oleh karenanya dalam surat edaran itu diterapkan berbagai aturan untuk menjaga kondusifitas dan kekhidmatan bulan suci Ramadan,” kata Mujiono, Jumat (15/3/2024)

Dalam aturan itu disebutkan bahwa destinasi wisata dan restoran tetap buka setiap hari. Akan tetapi jam operasional diatur buka mulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB.

Untuk pemilik restoran dan warung selama ramadan masih diperbolehkan buka dengan ketentuan menutup bagian depan restoran atau warung.

Sebagai bentuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan.

Kecuali destinasi wisata Ijen (Sesuai Dengan SOP Waktu BKSDA), Pantai Boom, Pulau Merah dan Pantai Cacalan tutup sampai dengan pukul 22:00 WIB.

“Pengelola destinasi wisata juga diwajibkan mengumandangkan azan saat tiba waktu salat (Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya),” terangnya.

Nurhadi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button