Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024. Pemberian Remisi Khusus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024, Senin (12/3/2024).
Remisi Khusus diberikan kepada narapidana yang memiliki perilaku baik serta aktif dalam melaksanakan kegiatan selama berada di lapas/rutan dan memenuhi syarat lainnya. Pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Bertempat di Aula Rutan Buntok dilaksanakan pemberian Remisi Khusus oleh Kepala Rutan Buntok (Sinardi) secara simbolis kepada empat orang warga binaan. Sinardi juga mengucapkan selamat kepada keempat warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024
“Selamat bagi yang mendapatkan remisi, kami meminta kepada warga binaan agar memahami bahwa Remisi Khusus yang saudara terima ini bukan sekedar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana terutama di hari raya keagamaan, lebih dari itu sebagai motivasi agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa”, ucap Karutan Buntok dalam sambutannya saat kegiatan pemberian RK Nyepi.
Dengan adanya pemberian remisi khusus ini, Rutan Buntok menunjukkan komitmennya dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif, sekaligus menjalin harmoni dengan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
Pewarta : Sawalun.DL