PORTAL DAERAH

Silaturahmi dan Sosialisasi Lahan adat Kesultanan Gunung Tabur

Berau – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kesultanan Gunung tabur dipimpin oleh YM Pangeran Hadiningrat selaku Ketua Dewan Adat mengadakan acara silaturahmi dan Sosialisasi Lahan adat Kesultanan Gunung tabur yang di hadiri oleh Jendral Rifky dari Jakarta bersama rombongan, Rabu, 28 Februari 2024

Tim pengacara Keraton Gunung Tabur, Camat Gunung Tabur, Camat Segah , DANDIM 0902 Berau, Polres Berau yang diwakili Polsek Gunung Tabur, Polsek Teluk Bayur, Polsek Segah, DANRAMIL Gunung Tabur, Lurah Gunung Tabur serta para tokoh adat masyarakat yang masuk dalam kawasan kesultanan gunung tabur . Wilayah yg masuk dalam kawasan kesultanan gunung tabur yaitu gunung tabur, Kelay, Segah, teluk Bayur, Tanjung Redeb sampai pulau Derawan

Diadakannya sosialiasi Lahan Kesultanan Gunung Tabur ini bertujuan untuk mempertegas aset-aset Keraton gunung tabur.
YM Pangeran Hadiningrat memaparkan dengan lugas bahwa Keraton gunung tabur memiliki banyak aset yang tidak dapat di nikmati. Menurut pengacara Morton L Tobing, “Ibarat Tikus mati Dalam Lumbung Padi”.
” Seperti contoh di kecamatan segah ada yang sudah menerima 7 milyar, akan tetapi tidak pernah ada pemberitahuan kepada kesultanan gunung tabur” ujar YM Pangeran Hadiningrat sebagai ketua dewan adat Kesultanan Gunung tabur.

Kesultanan gunung tabur bersama Morton L Tobing yang tergabung dalam 10 orang tim pengacara kesultanan gunung tabur di bawah kantor hukum Dolok Siatas Barita dari Jakarta,
telah melakukan tinjau lokasi dan bedah perkara sejak tahun 2022 mengenai aset- aset Kesultanan gunung tabur yang dapat di buktikan dengan bukti- bukti surat berupa 3 lembar surat akta yang di keluarkan pada tahun 1892 yang berbentuk tulisan Arab gundul dan surat aigendom verponding (sertifikat zaman belanda) atas nama Sultan ke-9 gunung tabur. Menurut Undang-undang UUPA No.5 Tahun 1960, eigendom Verponding sampai batas akhir tahun1980 sah secara hukum dan masih berlaku sampai saat ini.

” Pihak kami telah membawa bukti-bukti surat aset Kesultanan Gunung Tabur ke BPN Kabupaten Berau dan pihak BPN Berau merasa kaget serta menyarankan pihak kami untuk menyiapkan berkas-berkas pendukung agar aset-aset keraton gunung tabur dapat di daftarkan ulang kembali” ujar Morton L Tobing.

Dalam pelaksanaan dilapangan mengenai sosialiasi Lahan adat Kesultanan Gunung
Tabur ini,TNI-POLRI mengharapkan berjalan dengan kondusif dan aman. Karena seperti yang diketahui bahwa telah ada sebagain lahan yang telah di terbitkan surat garapan maupun SHM atas nama masyarakat sekitar dikarenakannya tidak mengetahui bahwa lahan tersebut masuk dalam aset Keraton gunung tabur. Sehingga di butuhkan solusi- solusi secara kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dilapangan mengenai lahan adat tersebut.
Apabila ada masyarakat yang merasa memiliki tanah garapan yang masuk dalam aset Keraton gunung tabur, dapat menghubungi lurah, camat dan keluarga keraton gunung tabur.
Apabila tidak dapat di selesaikan secara kekeluargaan, maka dapat menempuh jalur hukum.

” Diharapkan pihak kesultanan gunung tabur dapat berdampingan dengan pihak pemerintah dalam penelusuran untuk memastikan wilayah yang menjadi tanah kesultanan disebabkan sudah banyak diterbitkan SHM, SKPT atau surat garapan dikarenakan ketidaktahuan mengenai aset- aset keraton gunung tabur. Hal ini Agar dapat memberikan kepastian dan tidak ada hak-hak yang hilang .” Ujar Lurah Gunung Tabur Lutfi Hidayat.

Pewarta : Jauhari Efendi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button