Lahat Sumsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH, melalui kapolsek kikim barat Iptu Araffah SH. MH, telah berhasil ungkap kasus, pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 ayat satu (1) KUHP. berdasarkan laporan polisi
LP/B/06/II/2024/SPKT/Polsek Kikim Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 24 Februari 2024.
Melalui humas polres lahat Aiptu Lispono menjelaskan Tempat Dan kejadian perkara ( TKP ) Di
Kantin SMP N 2 desa Wanaraya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat
Pelapor Korban Tujuh orang l,
- An, Farid Dani Firmansyah bin Sahudin.
2.An, Dimas Kusuma Wahyudi bin Desy Arwandi
3.An, Andika Pratama bin bin Jarwanto,
4.An, Salpin Saputra bin pompi Sarpendi
5.An,Revan Aprianto bin Suponen,
6.An, Machfudz Albaihaqi bin Machrus.
7.An, Okta Febrianto bin Marsidi
Saksi-Saksi
1.An,Farid Dani Firmansyah bin Sahudin
2.An, Dimas Kusuma Wahyudi bin Desy Arwandi
Tersangka An.
Febriansyah bin Herman dengan
Nik 1604191802970001
Tempat dan tanggal lahir, Desa Jajaran lama/ 18 Februari 1997
Agama, islam
Pekerjaan, Petani Pekebun
Alamat, desa Jajaran Lama Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat sumatera selatan.
Barang l Bukti yang berhasil diamankan,
1.Hp Vivo Y02 Warna Krem/Kuning
2.Hp Vivo Y12s warna Hitam Kebiruan
3.Hp Infinix Hot 30i warna Kuning
4.Hp Vivo Y17s warna Biru Muda
5.Hp Redmi Note 12 warna Biru Muda
6.Hp Infinix Hot 30i warna Kuning
(satu) unit sepeda motor honda Beat warna Hitam nopol BG 4939 EAD nosin : JFZ1E2903924 noka : MH1JFZ12XJK903490 An RENDANG AGUSTIN beserta Kunci kontak dan STNK.
Krinologis Kejadian
Pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 16.30 wib bertampat di kantin SMP N 2 Kikim Barat desa Wanaraya Kec.Kikim Barat Kab.Lahat saat pelapor sekaligus korban bersama 6 (enam) orang temannya yang juga sebagai korban pencurian dengan kekerasan tersebut awalnya sedang berkumpul dekat sekolah bermain game online menggunakan Handphone.
Masing-masing tepatnya di kantin SMP N 2 Kikim Barat desa Wanaraya tiba-tiba didatangi oleh 2 (dua) orang tersangka menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nopol kemudian salah satu dari tersangka tersebut yang bernama FEBRIANSYAH turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri ke 7 korban yang sedang bermain game online dan awalnya tersangka meminta 1 (satu) batang rokok kemudian setelah mengambil 1 (satu) batang rokok tersebut tersangka bernama FEBRIASNYAH.
Dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau/wali dari bilik pinggang sebelah kiri dan langsung menodongkan senjata tajam tersebut kearah 7 orang korban sambil mengancam dengan perkataan.
“Serahkan galo HP kau, kalau idak Ku tuja kau” sehingga ke 7 korban merasa terancam dan ketakutan sehingga ke7 korban langsung menyerahkan semua Handphone sebanyak 7 buah ke pelaku dan setelah tersangka FEBRIANSYAH, telah berhasil mendapatkan ke 7 hp tersebut pelaku langsung mengarah ke motor yang digunakan dan langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut ke 7 orang korban merasa dirugikan lebih kurang sebesar Rp.15.000.000,-dan melalui perwakilan dari ke 7 korban membuat Laporan Polisi dipolsek Kikim Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan Ungkap Kasus,
Setelah LP tersebut diterima, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kikim Barat Iptu Muh.Arafah, SH melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu terhadap perkara Curas tersebut dan setelah ditemukan 2 alat bukti dan dapat mengidentifikasi tersangka selanjutnya dilakukan gelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolsek Kikim Barat IPTU MUH.ARAFAH, S.H.
Pada kesimpulan selanjutnya bahwa perkara tersebut telah memenuhi 2 alat bukti sehingga dapat ditingkatkan ke Proses Penyidikan dan penetapan tersangka. Selanjutnya keberadaan tersangka diketahui berada di salah satu rumah kontrakan di sekira jam.05.00 wib Kapolsek IPTU MUH. ARAFAH, SH langsung memimpin Anggota unit Reskrim Polsek Kikim Barat dan Ang.Polsek untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka.
Dan selanjutnya tersangka saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curas bersama rekannya yang sekarang sudah teridentifikasi (DPO) dan langsung dilakukan pengembangan terhadap 7 buah HP milik para korban setelah berhasil diamankan BB tersebut.
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolsek Kikim Barat untuk dimintai keterangan selaku tersangka sekaligus pengembangan lebih lanjut.
Pewarta//Mujiyono