BERITA PEMERINTAH

Jampidum Menyetujui 2 (dua) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RESTORATIVE JUSTICE Dari Kejari Lamandau Dan Cab.Jari Kapuas
Di Palingkau.

Palangkaraya – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Pada Hari Kamis, Tanggal 01 Pebruari 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, menyetujui 2 (dua) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Lamandau atas nama tersangka RB yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dari Cabjari Kapuas di Palingkau perkara atas nama tersangka L disangka melanggar pasal Pasal 480 ke 1 KUHP.
Kamis, (01/02/2024)

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Sunarto, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum, Kajari Lamandau dan Kacabjari Kapuas di Palingkau, terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Adapun kronologis tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka RB, sebagai berikut :
Bahwa awalnya tersangka mendatangi saksi S lalu berkata jika tanaman semangka milik saksi HT tidak akan bagus karena banyak orang mendoakan tidak baik dan mendengar cerita tersebut korban H marah kepada saksi S sehingga pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar jam 17.30 Wib tersangka melintas di depan rumah korban H sehingga korban H memanggil tersangka dan berkata kamu ngomong apa sama saksi S ? dan terdakwa menjawab nanti saya jelasin pak!kemudian korban H berkata ya sudah kita langsung ketemu saksi selanjutnya terdakwa pergi ke pondok tempat saksi S tinggal lalu korban H tiba di pondok tersebut kemudian korban H mendekati terdakwa sambil berkata “ngomong apa kamu, ngomong apa kamu”, sambil telapak tangan kanan korban H posisi terbuka seolah-olah akan menampar terdakwa, dan tersangka dengan tangan kanan terkepal meninju ke arah mata sebelah kiri dari korban H sebanyak satu kali sehingga mata sebelah kiri korban H terluka kemudian saksi J yang ada di pondok saksi S langsung menarik tersangka supaya tidak memukul lagi korban H sehingga tersangka pun langsung pergi dari pondok saksi S.

Kronologis tindak pidana Penadahan yang dilakukan tersangka L, sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira jam 01.00 WIB datang Saksi R ke rumah Tersangka yang beralamat di Sumber Alaska G-1 RT 05 RW 03, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa 1 (satu) buah mesin Merk KOBOTA RD 85 DI-1S warna orange untuk ditawakan kepada Tersangka, lalu Saksi R berkatakalau tidak mau beli juga, tolong untuk dijualkan saja dengan harga Rp 2.000.000,- dan nanti kalau sudah laku terjual uangnya baru saya ambil”.

Setelah itu Tersangka mengiyakan permintaan Saksi R dan menyuruh untuk meletakkan mesin tersebut di bawah pohon sawit depan rumah Tersangka. Selanjutnya, sekira jam 09.00 WIB Tersangka menghubungi Saski U untuk menawarkan 1 (satu) buah mesin Merk KOBOTA RD 85 DI-1S warna orange dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 Saksi U datang ke rumah Tersangka untuk mengambil foto mesin Merk KOBOTA RD 85 DI-1S warna orange yang nanti nya akan di tawarkan Kembali oleh Saksi. Namun beberapa hari setelah mengirim foto mesin tersebut kepada temannya, petugas kepolisian mendatangi Saksi untuk mengkonfirmasi kebenaran dan keberadaan mesin, lalu mendatangi Tersangka dan menemukan 1 (satu) buah mesin Merk KOBOTA RD 85 DI-1S warna orange yang telah disimpan dan dipindahkan ke garasi depan rumah Tersangka.
Bahwa profesi atau pekerjaan Tersangka adalah mencari atau membeli barang rongsokan atau membeli besi-besi yang sudah tidak dipakai lalu dijual Kembali untuk mendapat keuntungan.
Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka menimbulkan kerugian bagi kelompok Tani Desa Saka Binjai sebesar kurang lebih Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
[1/2 13.54] SAWALON: Bahwa Tersangka sepatutnya curiga atau setidak-tidaknya patut untuk menduga bahwa mesin tersebut berasal dari kejahatan karena diberikan oleh Saksi S dan Saksi P pada waktu malam hari (dini hari), akan tetapi Tersangka tetap menerima dan menyimpan atau menyembunyikan mesin tersebut

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada Para tersangka dengan pertimbangan antara lain :

  1. Masing-masing Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
  2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Pewarta : Sawalun.DL
Sumber : DODIK MAHENDRA, SH. MH.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button