Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPDDM) telah menanggapi dan menindak lanjuti terhadap 5 (lima) orang oknum ASN di Barsel yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah dalam dugaan kasus Tipikor Dana BOK tahun 2022 – 2021 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Barsel. Kamis, (25/01/2024).
Kepala BKPSDM Barsel Bapak Markani mengatakan saat di temui diruang kerjanya, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan maka kita akan melakukan langkah-langkah sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pada pasal 53 ayat 2 , kepada 5 (lima) orang ASN Dinkes Barsel yang telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejati Kalteng kita akan melakukan pemberhentian sementara dari PNS atau ASN guna mendukung proses hukum.
“Dan ini sudah sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, kemudian untuk teknisnya sesuai dengan petunjuk teknis pada peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 23 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 38 huruf c yang berbunyi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan sementara apabila ditahan karena tindak pidana. Kepada 5 (lima) orang PNS pada Dinkes Barsel yang menjadi tersangka dan sudah ditahan dapat diberhentikan sementara”, ujar Kepala BKPSDM.
Markani menambahkan terkait dengan prosesnya nanti kita tetap mengajukan pertimbangan teknis dari BKN pusat untuk melakukan langkah-langkah pemberhentian sementara. Jadi untuk 5 (lima) orang PNS Dinkes yang sudah berstatus tersangka pada hari penetapan oleh Kejaksaan Tinggi, maka sudah berlaku pasal yang dikenakan sanksi terhadap PNS atau ASN.
“Ketika penegak hukum membacakan status sebagai tersangka dan ditahan maka Undang-undang terkait dengan pemberhentian sementara dari ASN atau PNS tersebut sudah bisa diyatakan masuk. Pada prinsipnya kita tetap pada koridornya untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dan untuk penghasilan sudah diatur dalam peraturan BKN nomor 3 tahun 2020, untuk penghasilan gaji masih diberikan sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir sebagi PNS atau ASN “, imbuh Markani.
Berdasarkan peraturan BKN nomor 3 tahun 2020, Kepala BKPSDM menjelaskan pada pasal 40 menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ditetapkan sejak PNS atau ASN ditahan dan dibuktikan surat dari pejabat yang berwenang, PNS tersebut masih mendapatkan penghasilan atau gaji sebesar 50 persen sebagai status pemberhentian sementara.
PNS yang ditelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati Kalteng dalam dugaan kasus Tipikor Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Barsel pada tahun 2020-2021 diantaranya PMI pada saat itu sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 s/d 2021. MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas pada tahun 2020 s/d 2021.
ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2020 s/d 2021.
Sedangkan saudara DKP sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Barsel pada tahun 2020 selaku Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan saudara DS sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Barsel tahun 2021 selaku Pengguna Anggaran (PA).
Pewarta : Sawalun DL. Humas CBN