Lahat Sumsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS
LSM LAPSI (Lembaga Swadaya Masyarakat, Lapisan Pemantau Situasi ) DPD Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Pada hari sabtu tanggal” 06/01/2024.
Banyaknya kegiatan proyek tanpa papan nama dan informasi itu mengundang perhatian Khoiri alis Ilid, selaku Ketua LSM LAPSI ( Lapisan Pemantau Situasi ) DPD Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
LSM LAPSI ( Lapisan Pemantau Situasi ) DPD Kabupaten Lahat Sumatera Selatan bersuara terkait banyaknya papan plang proyek yang tidak dipasang.
Menurut Khoiri alis Ilid, pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.
Khoiri alis ilid menilai,” Diduga banyaknya proyek pemerintah yang enggan memasang papan proyek serta kurangnya informasi kepada masyarakat adalah wujud dari kemunduran Demokrasi bangsa ini, yang mana sesuai dengan tuntutan dan peraturan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN Atau APBD Undang-Undang Nomor, 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik,”Jelasnya.
Dimana hal tersebut sudah menjadi hak bagi seluruh hak masyarakat Sebagai Peran serta aktif dalam mengawasin dan Control Sosial untuk mengetahui semua jenis- jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah, guna mencegah perilaku- perilaku curang dari para oknum oknum pemborong yang tidak bertanggung jawab dan kepentingan-kepentingan pribadi, dan yang bersifat arogan seolah olah dana yang mereka pakai adalah uang pribadi mereka.
Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah khususnya DPU Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Kami LSM LAPSI meminta kepada Dinas dinas terkait untuk mencabut ijin usaha bagi pemborong pemborong yang tidak mau mentaati peraturan yang ada, kenapa mesti takut untuk pasang papan proyek kalau pengerjaannya sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan dan kewenangan nya yang sesuai dalam perencanaan pekerjaan Proyek-proyek tersebut.
Masyarakat yang seharusnya berhak tahu, karna yang di kelolah maupun yang digelontarkan itu uang negara dan uang nya masyarakat, demi menjaga dan pekerjaan prooyek yang ada sesuai tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu, demi menjaga dari Terjadinya kepentingan Oknum yang nakal dan tidak bertanggung jawab dari KKN Korupsi Kolusi Dan Nepotisme.
Pewarta//Mujiyono