BUDAYA & KESENIANPORTAL HUKUM

Dua Penjual Miras Jenis Arak Bali Asal Purwoharjo Menjalani Sidang Tipiring, Ini Besaran Denda dan Sanksi Tegasnya

Banyuwangi-COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dua warga pemilik rumah penyimpanan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sidang tipiring tersebut digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa (2/1/2024) dengan didampingi oleh anggota Polsek Purwoharjo.

Kedua terdakwa berinisial AT dan RD tersebut diketahui telah menyimpan dan mengedarkan miras jenis Arak Bali dengan total sebanyak 189 botol.

Dalam sidang tipikor terbuka tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Yoga Perdana dengan Panitera Pengganti Slamet Safi’udin.

Adapun putusan sidang terdakwa berinisal WT dijatuhi pidana denda Rp 1 Juta dan subsider 7 hari kurungan penjara.

Selain itu juga diberi sanksi biaya sidang sebesar Rp 5 ribu, Sedangkan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu, terdakwa berinisal RD dijatuhi pidana denda Rp 500 ribu dengan subsider lima hari kurungan penjara.

Sedangkan untuk biaya sidang dikenakan biaya Rp 5 ribu, selain itu barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan akan melakukan patroli rutin dan juga melakukan pemantauan terhadap para terdakwa itu.

Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas transaksi miras di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

“Ini sebagai sanksi tegas untuk para penjual miras yang tak berizin dan merugikan masyarakat,” terangnya.

Nurhadi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button