Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan H. Raden Sudarto, SH atau H. Alex mengatakan kalau memang benar surat Camat Dusun Selatan tentang adanya aktifitas penambangan pasir untuk pembangunan stokcpile PT. Tri Oetama Persada (Triop) di Desa Tanjung Jawa tidak mengantongi izin maka hurus di proses hukum.
Surat Camat Dusun Selatan Nomor 300/562/KCDS-TRANTIBUM/XI/2023 perihal aktivitas penambangan pasir pasang di wilayah Desa Tanjung Jawa.
Surat tersebut ditunjukkan kepada Pimpinan PT. Tri Oetama Persada, tanggal 15 Nopember 2023, ditanda tangani langsung oleh Camat Dusun Selatan Evi Kusumawadhani. Intinya surat tersebut berisikan peringatan bahwa aktivitas penambangan pasir untuk penimbunan stokcpile batubara tidak memiliki izin atau belum melaporkan aktivitasnya ke pihak Kecamatan sementara aktivitas sudah berbulan-bulan.
H. Alex mengungkapkan keprihatinannya terkait pelanggaran aturan operasional PT. Tri Oetama Persada yang menambang pasir di wilayah Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, untuk keperluan pembangunan stokcpile batubara.
“Meski telah beroperasi selama beberapa bulan tapi kalau belum memperoleh izin galian C yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka aktivitas tersebut harus dihentikan dan proses hukum harus jalan”, ujar H. Alex kepada sejumlah wartawan Jumat 22 Desember 2023.
Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Barsel ini menyoroti urgensi pemenuhan perizinan tersebut demi menjaga keberlanjutan operasional perusahaan secara legal. “Surat teguran dari Camat Dusun Selatan seharusnya dijadikan sebagai peringatan serius, dan perusahaan diharapkan segera melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan,” ucapnya kepada awak media.
Lebih lanjut H. Alex menegaskan bahwa jika perusahaan tidak segera merespons dan mematuhi aturan yang berlaku, langkah hukum harus diambil.
“Saya memohon kepada penegak hukum untuk segera memproses secara hukum jika pelanggaran ini terus berlanjut. Kita harus menjaga ketaatan terhadap regulasi demi keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Selatan.
Dalam konteks ini, H. Alex menyerukan kepada pihak berwajib untuk memanggil PT. Tri Oetama Persada (Triop) agar proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dilaksanakan.
Awak media coba konfirmasi kepihak PT. Tri Oetama Persada. Awak media diterima oleh Joko HRD PT. Inti Bangun Sarana (IBS) selaku perusahaan yang membangun stokcpile batubara PT. Tri Oetama Persada (Triop).
“Kita hanya HRD. Tugas kita hanya menyiapkan SDM. Tidak bisa memberikan keterangan tentang perijinan. Tunggu pa H. Arsad selaku Projek Manejer PT. IBS. Kalau manajemen PT. Tryop saya tidak kenal adanya di Jakarta sana”, ujar Joko.
Pewarta : Sawalun.DL