PORTAL DAERAH

Sangkot Hutasuhut Harap Keadilan Terkait Dugaan Tanahnya Dirampas Demi Kepentingan PT. NSHE

Tapanuli Selatan – COBRA BHAYANGKARA NEWS

PT. North Sumatera Hydro Energi (NSHE) adalah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang berada di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia, berdiri pada era kepemimpinan Bupati Syahrul M Pasaribu.

Program pembangunan PLTA ini PT. NSHE adalah sebagai perusahaan yang melakukan pembebasan serta melakukan pembangunan infrastruktur PLTA. Proses pembebasan lahan yang dilakukan PT. NSHE dengan prosedur mengadakan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki kebun di obyek rencana pembangunan PLTA seperti :

  1. Hasidan Pasaribu
  2. Lisliwati Pasaribu
  3. Darman Simatupang ( Anakboru Pasaribu )
  4. Posman Hutapea ( Anakboru Pasaribu )
  5. Alimun Pasaribu
  6. Sangkot Hutasuhut.

Dalam sosialisasi tersebut PT. NSHE akan melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemilik kebun atau tanah yang kena obyek pembangunan serta genangan dengan layak sesuai harga seperti
yang diucapkan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo, yaitu “tidak ada ganti rugi yang ada ganti untung”. Akan tetapi tidak sesuai apa yang disampaikan melainkan jauh dari apa yang disosialisasikan.

Seperti yang dialami Sangkot Hutasuhut, warga Kecamatan Marancar Tapsel, dia jelaskan tanahnya melayang, kebun melayang dan dia menjadi pengangguran. Penyebabnya adalah karena tanah dan kebun telah dirusak, dalam keterangannya kepada wartawan, di Desa Simaninggir, Kecamatan Marancar, Tapsel, Kamis 21/12/2024.

“Tanahku digunakan serta diambil kekayaan alamnya untuk Galian C jenis batu. Tanpa memberikan ganti rugi yang jelas, “terang Sangkot Hutasuhut

Lebih jauh, Sangkot Hutasuhut mengatakan telah mencoba untuk melakukan musyawarah dan meminta kebun serta tanah hak miliknya untuk dikembalikan, akan tetapi tidak pernah ditanggapi dan direspon oleh managemen PT. NSHE.

“Jawaban NSHE, mereka telah membayar ganti rugi kepada keluarga mantan Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu yang bernama Harkin Pasaribu berdasarkan Akta Jual beli, “tambahnya.

Menurut Sangkot, ada bukti surat keterangan tanah dengan nomor surat Sporadik dan surat keterangan ukur serta surat pernyataan pemberian kuasa dari seluruh keluarga Mantan Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu kepada Harkin Pasaribu. Ditambahkannya, bahwa masalah ini telah dimediasi oleh Polres Tapsel pada tahun 2020, akan tetapi tidak membuahkan hasil. Mediasi gagal, akibat harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan luas lahan dan kerugian lainnya yang ditimbulkan akibat permasalahan ini tidak diperhitungkan.

“Demi kepastian hukum dan demi mendapatkan keadilan saya menunjuk serta memberikan Kuasa kepada Law Firm AG-ERS, SH, MH, & Rekan yang merupakan advokat pengacara dan konsultan hukum yang bergerak dan berdomisili di Jabodetabek, “pungkas Sangkot Hutasuhut.

Guna konfirmasi, awak media coba jumpai dan hubungi keluarga Mantan Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu dan managemen PT. NSHE, namun belum berhasil untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Pewarta : ANDY HAKIM NASUTION

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button