Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertran) mensosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Peraturan Pemeruntah Nomor 36 Tahun 2021 tentang upah, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang pemberdayaan tenaga lokal oleh perusahaan, Bertempat di Aula Bappeda
Rabu, (19/12/2023).
Pada acara tersebut Penjabat (Pj) Bupati Barsel H.Deddy Winarwan menyampaikan sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Bapak
Edy Purwanto, mengapresiasi atas tetselenggaranya acara sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan ini, sebagai salah satu upaya untuk menambah wawasan pengetahuan kepada seluruh pemimpin perusahaan atau HRD dan karyawan yang bekerja diseluruh Barsel.
Berdasarkan UU Cipta Kerja dalam hal ini Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Dalam peraturan tersebut telah mengatur tata cara penerimaan karyawan sampai dengan tata cara pemutusan hubungan kerja berapa besar pesangon atau kompensasi yang harus diterima oleh karyawan.
Sekda Edy Purwanto melanjutkan sambutan Pj Bupati Barsel , Kami mengharap kepada semua pimpinan perusahaan agar benar-benar menjalankan serta mematuhi peraturan tersebut sehingga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja tidak akan terjadi perselisihan karyawan dan jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS.
Mengakhiri sambutannya Pj Bupati Barsel, Dalam kesempatan ini, saya juga mengucapakn terima kasih yang sebesar-besarnya kepada narasumber Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Palangkara Raya dan Bagian Hukum Setda Barsel. Saya harapkan dapat memberikan Asistensi dan pendampingan dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang Peraturan Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan yang sama Plt.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barsel Sufian Arifin mengatakan, kegiatan sosialisasi ini kita laksanakan guna memberikan penjelasan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Ketenagakerjaan serta Peraturan Bupati (Perbup) yang harus ditaati atau dijalan pihak perusahaan khussunya yang ada diwilayah Barsel.
“Kegiatan ini kita laksanakan satu hari sejak hari ini tanggal 19 Desember sampai selesai, dan kita mengundang seluruh pihak perusahaan yang ada di Barsel “, ujar Plt Kadisnakertrans Sufian.
Hadir pada acara sosialisasi tersebut kurang lebih 30 (Tiga Puluh) perwakilan Perusahaan, baik yang bergerak dibidang pertambangan batubara, perkebunan sawit, Otomotif PT. Tri Motor dan PT. Pos Indonesia yang ada diwilayah Barsel.
Pewarta : Sawalun.DL