BERITA PEMERINTAH

Kejari Barsel Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap ( In Kracht ).

Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (Incracht). Bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Barito Selatan
Rabu, (13/12/2023).

Pemusnahan barang bukti guna melaksanakan putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.

Kepala Kejaksaan Negeri Barsel Bapak Yusuf Sumalong, SH.MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara tindak pidana yang telah inkracht.

Terdiri dari, 1. 7 (Tujuh) perkara tindak pidana Narkotika jenis shabu periode bulan Mei sampai Oktober 2023, dengan barang bukti sebanyak 37, 24 gram.

  1. Perkara tindak pidana kesehatan, dengan barang bukti sebanyak 2091 tablet obat Embossed huruf Y.
  2. Perkara tindak pidana Uang Palsu (Upal) dengan barang bukti sebanyak 33 lembar pecahan Rp 100 000,- .
  3. 43 Perkara tindak pidana umum lainnya, antara lain Pencurian, Penganiayaan, Pemerasan, Penipuan, Penggelapan, Pencabulan dan Pembunuhan dengan barang bukti Linggis, Senjata Tajam (Sajam), Pakaian, Tas, Handphone, Balok Kayu, dan Surat-surat.

Kajari Barsel Yusuf Sumalong. SH, MH menjelaskan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan pada tahun 2023.

Turut hadir dan ikut memusnahkan barang bukti diantaranya Kepala Rumah Tahanan Negara Buntok Bapak Sinardi, Ibu Niesya.M.A dari Pengadilan Negeri Buntok, Dinas Kesehatan Barsel Ibu Ikae Berlirnie. S.Parmasi, dan Karyanto. SH dari Polres Barsel.

Pewarta : Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button