Lahat Sumsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kinerja Kapolres Lahat, Polda Sumsel, AKBP S Kunto Hartono, S.I.K., M.T. melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Romi, SH. MH dan anggota personil Tiem Walet patut diacungkan jempol. Pasalnya telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika berdasarkan laporan LP/A/102/XII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 07 Desember 2023.
Berdasarkan data, terduga tersangka merupakan pengedar. Untuk tersangka yakni, AN (21) warga Jalan Seruni IV Rt. 018 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan RA (28) warga Desa Penantian Kecamatan Pagar Agung Kabupaten Lahat. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres lahat melalui Kasat resnarkoba disampaikan Kasubsi Humas polres setempat, Lispono, SH tertangkapnya dua orang itu berdasarkan Informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian, dilakukan lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 16:30 Wib, telah tertangkap tangan 2 (dua) orang tersangka berinisial AN dan RA di Gang Cermin Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumsel.
Kedua orang terduga tersangka kita tangkap saat kedua sedang berada dipinggir jalan dan langsung diamankan. Untuk penggeledahan disaksikan oleh RT setempat,” lanjut Kasat.
Lispono menambahkan, mengingat kedua tersangka adalah perempuan, maka untuk penggeledahan badan dilakukan oleh Petugas Polisi Wanita. Dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) tas selempang warna hitam digunakan oleh tersangka RA berisikan 8½ (delapan setengah) butir tablet warna hijau muda terbungkus plastik transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi. Hasil interogasi tersangka pada saat itu juga menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka AN. Tersangka berinisial RA diperintahkan oleh tersangka AN untuk mengamankan dan membawanya apabila ada calon pembeli segera untuk melayani jual beli pil ekstasi tersebut.
Lalu Petugas polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga uang tersebut adalah hasil transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan oleh kedua tersangka dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian petugas polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type V23 warna Gold milik tersangka insial AN yang diduga Handphone tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka.
kedua orang tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Jelasnya.
Pewarta://Mujiyono