Lahat Sumsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K.,M.T. melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH. MSi, dan personel telah berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur,
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak , berdasarkan laporan polisi ;
LP/B-168/X/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL/, Tanggal 20 Oktober 2023
Berdasarkan laporan polisi tersebut pihak dari Sat Reskrim Anggota dari Personel Unit PPA Terus melakukan penangkapan terhadap Tersangka pada hari rabu tanggal’ 29 November 2023, sekira pukul” 16:00 Wib.
Berdasarkan dengan waktu dan kejadian tersebut dengan
Hari lupa,tanggal lupa, sekira bulan Mei 2023 pukul 13:30 Wib,”
Dan dengan Kejadian tersebut yang kedua, sama dengan Hari nya lupa, tanggal nya lupa,”
Sekira bulan Mei 2023 pukul 13:30 Wib, dan selanjutnya juga dengan
Kejadian yang ketiga,”
Dengan Hari nya lupa,” dan tanggal nya lupa,” sekira bulan Juni 2023 pukul 15:00 Wib, dan selanjutnya dengan kejadian yang ke empat,”
Sama dengan Hari nya yang lupa, tanggal nya lupa,” sekira bulan Juni 2023 pukul 14:00 Wib.
Atas tempat dan kejadian perkara tersebut yang pertama dan kedua,”
berada di atas ranjang tempat tidur didalam rumah tersangka
Ketiga dan keempat,”
Didalam kandang ayam milik tersangka
di Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Sumsel.
Denggan Pelapor
An” Inisial. SL bin AS Dari orang tua korban
Umur 39 tahun Pekerjaan Petani, yang beralamatkan Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Sumsel.
Korban An” Inisial. APM binti SL, tempat dan tanggal lahir, Karang Agung 31 /12/2011, Umur, 12 Tahun Pelajar, yang beralamatkan Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Sumsel.
Tersangka An, Inisial. TR bin J alm, tempat dan tanggal lahir, Karang Agung 07/10/1955 Umur 68 Tahun, Dengan pekerjaan petani, yang beralamatkan Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Sumsel.
Barang yang diamankan dari Pihak Sat Reskrim Unit PPA dari Tersangka,”
Satu” helai celana panjang berwarna hitam
Satu” helai celana panjang berwarna merah bermotif boneka
Satu” helai baju tidur berwarna merah bermotif boneka bergambar boneka di bagian depan baju.
Dengan Kronologis Kejadian Tersebut,
Yang Ber Awal mula diketahui peristiwa ini,
bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira jam 17.00 Wib, dengan saksi An, Inisial. MA , Dengan melihat korban yang sedang berada di dekat rumah tersangka, Karena saksi merasa curiga kemudian saksi” MA, Langsung memberitahukan kepada bapak sih korban An, Inisial. SL. Kemudian” SL , langsung mencari korban di sekeliling rumah tersangka, dengan tiba -tiba korban langsung berlari dari arah rumah tersangka ke arah pulang.
Setelah itu kemudian ditanya, korban hanya diam dan menunjuk bahwa korban baru saja dari rumah tersangka,
Kemudian An, Inisial. SL ,” membawa korban kerumah keluarganya dengan saksi, AM ,” Ketika berada dirumah saksi AM,” korban baru berani menceritakan bahwa korban sudah empat kali disetubuhi oleh tersangka .
Dari hasil pemeriksaan
Kejadian pertama,
Dengan Hari yang lupa, tanggal yang lupa, sekira bulan Mei 2023 dengan pukul” 13:00 Wib. korban yang sedang bermain di dekat rumah korban itu sendiri, kemudian tersangka mengajak korban masuk kedalam rumah tersangka , selanjutnya tersangka menyetubuhi korban. Setelah selesai, tersangka memberi uang sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) kepada korban .Dan tersangka menyuruh korban untuk pulang.
Dengan Kejadian yang kedua, pada hari yang lupa, tanggal yang lupa,
sekira bulan Mei 2023 pukul” 13:30 Wib , tersangka lalu memanggil dan mengajak korban masuk kedalam rumah tersangka dan mengancam akan mencekik apabila korban menolak diajak kemauan tersangka , setelah itu tersangka menyetubuhi korban, Setelah selesai tersangka memberi uang sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan menyuruh korban untuk pulang.
Dan Selanjutnya Dengan Kejadian yang ketiga, pada hari yang lupa dan tanggal yang lupa sekira bulan Juni 2023 pukul”15:00 Wib, lalu tersangka mendekatin kearah korban kearah korban untuk mengajak korban masuk ke kandang ayam milik tersangka selanjutnya tersangka menyetubuhi korban . lalu memberi uang sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) kepada korban kemudian menyuruh korban untuk pulang.
Selanjutnya Kejadian yang kempat, pada hari yang lupa dan tanggal yang lupa, sekira
bulan Juni 2023 pukul” 14:00 Wib, ketika korban sedang lewat depan rumah tersangka, lalu tersangka mengajak korban masuk kedalam kandang ayam miliknya kemudian menyetubuhi korban dengan ancaman kekerasan setelah selesai , lalu tersangka memberikan uang sebesar Rp 20.000. ( Dua puluh ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut tersangka mempertanggung Jawabkan atas perbuatan bejat nya yang diproses atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur oleh penegakan hukum diwilayah polres lahat polda sumsel.
Pewarta://Mujiyono