PORTAL DAERAH

GAWAT “BKN Pusat Menyimpulkan Bahwa Mantan Sekda Kota Pagaralam Diduga Tidak Di Temukan Riwayat Pelanggaran Hukuman Disiplin

Pagar Alam Sumsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS

Bertempat di kantor Badan Kepegawaian Negara jln.mayjend.sutoyo No.12 Cililitan Jakarta Timur .atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang pengawasan dan pengendalian Aparatur Sipil Negara Direktur pengawasan dan pengendalian IV Yani Rosyani ,S.Kom,M. melalui koordinator pengaduan untuk wilayah sumsel atas nama Margaretha, R.Melati menyampaikan hasil pemeriksaan pengaduan dan permohonan informasi kepada Neko Ferlyno.SH.C.PL.Tri Ariansyah.SH.C.P.L dan Muhammad Yurwanra.SH dari Kantor Hukum POEYANK.

Dari hasil pemeriksaan, serta data dan informasi yang di dapatkan oleh Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang pengawasan dan pengendalian Aparatur Sipil Negara Direktur pengawasan dan pengendalian IV dan rapat koordinasi permasalahan kepegawaian pada pemerintah kota Pagaralam pada hari Jumat tanggal” 17/11/ 2023.

Pertemuan secara daring ) yang di hadiri dan di tanda tangani oleh Direktur pengawasan dan pengendalian IV BKN ,kepala BKPSDM kota Pagaralam ALi Akbar Fitriansyah.SE.MSi,Kepala kantor Regional VIi BKN Palembang.Drs.Margi Prayitno,M.AP, asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi wilayah I H.Jhon Ferianto,S.Sos.MM dan Inspektur Daerah Kota Pagar Alam atas nama Supriadi.SE.MM .
Melalui surat No.10742/B-AK.02.02/SD/F.IV/2023 Deputi pengawasan dan pengendalian IV Badan Kepegawaian Negara Menyimpulkan,”

A.penegakan disiplin PNS wajib memenuhi ketentuan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 6 tahun 2021 tentang disiplin PNS serta memproses penjatuhan hukuman disiplin menggunakan sistem I’DIS (integrated Disiplin).”

B.berdasarkan verifikasi data pada aplikasi I’DIS yang terintegrasi dengan SIASN,tidak di temukan riwayat hukuman disiplin ringan atas nama Drs.Samsul Bahri Burlian selaku mantan sekda kota Pagaralam.
Ketika di konfirmasi oleh awak media Neko ferlyno SH.C.PL menyatakan bahwa Hari ini Negara hadir memberikan rasa keadilan hukum.

Melalui BKN pusat tepat nya deputi IV pengawasan dan pengendalian ASN untuk menjawab dugaan mall prosedur administrasi terhadap pemecatan sekda kota Pagaralam.dan hari ini juga kita lihat bahwa kezaliman dan kesewenang-wenangan yang di lakukan penguasa pada saat itu terhadap klien nya bertambah terang benderang faktanya.

kami Sangat mengapresiasi kinerja Deputi IV BKN tersebut. inilah yang kami nanti nanti kan dan hari ini terjawab sudah oleh BKN pusat. Dan kami mendesak juga agar Komisi aparatur sipil negara juga dapat segera menyimpulkan hasil pemeriksaan seperti yang telah di lakukan oleh BKN saat ini.

Selain itu TRi Ariansyah.SH.C.P.L juga mengatakan bahwa bahwa keadilan hukum di negara ini masih ada asalkan kita mau dan terus berjuang melawan nya, hari ini melalui surat dari Deputi IV pengawasan dan pengendalian BKN pusat jelas klien kami tidak pernah di jatuhkan hukuman disiplin.

Dalam Hal tersebut sangatlah bertentangan dengan surat yang telah di nyatakan mantan walikota Pagaralam dalam surat resmi nya nomor 800/1064/BKPSDM/2023 tanggal 22 Agustus 2023 dan kami tim kuasa Hukum dengan keluarnya surat dari BKN tersebut akan mendalami dan melakukan upaya hukum lain nya,
Dan ketika awak media menanyakan langkah hukum apa yang akan di ambil tim.

kuasa hukum dari kantor hukum POEYANK setelah terbit nya surat kesimpulan dari BKN pusat tersebut, Muhamad Yurwanra.SH. mengatakan bahwa kami akan melakukan langkah hukum berupa tuntutan secara pidana dan melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum serta akan menyampaikan hasil tersebut kepada kementerian dalam negeri.

ombudsman dan pihak pihak terkait lain nya.kita lihat saja kedepan nya langkah hukum apa yang akan kami tempuh dalam waktu dekat.
Kami percaya bahwa keadilan akan berpihak kepada kebenaran .

Pewarta://Mujiyono/Akril /Tiem

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button