PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Gas Pool Tiem Walet Sat Res Narkoba Polres Lahat Berhasil Kembali Ungkap Kasus Pelaku Narkotika Jenis Sabu Diduga Pengedar Barang Terlarang

Lahat Sumsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS

Yang Berawal di mana kejadian tersebut tepatnya penangkapan dari Satuan Sat Res Narkoba Polres Lahat Tiem Walet Yang Dipimpin Kasat Res Narkoba AKP M. Romi, SH. MH., Bersama Anggota Tiem Personel Sat Narkoba nya Bergerak Cepat Penangkapan di lokasi TKP Tersebut Di Jalan Rejang Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumsel,
Pada hari selasa tanggal” 21/11/2023
Sekira pukul” 18:00 Wib.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/97/XI/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 21/11/2023.

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K.,M.T. Yang didampingin Kasat Res Narkoba AKP M. Romi, SH. MH., Dan anggota Personil nya Telah Berhasil Ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Lahat Beserta
Saat Ini Kedua Tersangka Yang Diamankan Juga Dari Sat Res Narkoba Polres Lahat Untuk Ditindak Lanjuttin Ke Polres Lahat atas nama-nama Pelaku Tersebut,” Pungkas Kasat Res Narkoba M. Romi .

An, RR Bin S
Tempat Dan Tanggal Lahir Di Lahat, 19 April 1985, Umur 38 thn
Pekerjaan Wiraswasta
Yang Beralamatkan Di Desa Kerung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumsel.

An, DA Bin B
Tempat dan tanggal Lahir Di Lahat, 07 April 1994, Umur 29 thn
Pekerjaan Buruh Harian
Yang Beralamat Desa Endikat Ilir Kec. Gumai Talang Kabupaten Lahat Sumsel.

Dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka,
Tiga, paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto : 1,05 gr (satu koma nol lima) gram;
Satuu, buah kotak rokok merk Esse Change Double;
Satu, unit handphone android merk REALME warna biru;
Satu, unit SPM Merk Honda type Beat (AT) warna Hitam Nopol : BG 5742 ABJ.

Dengan Berat Bruto” Tiga, paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto : 1,05 gr (satu koma nol lima) gram.

Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Setatus Diduga Pengedar.

Berdasarkan Informasi dari laporab masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu. Kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Nov 2023 sekira jam 18.00 WIB telah tertangkap tangan Dua, orang tersangka an, RR” dan DA” di Jln. Rejang Kel. Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumsel.

Pada saat kedua tersangka dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang berada diatas SPM Honda Beat (AT) milik tersangka an, RR” Setelah kedua tersangka diamankan, petugas polisi melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap kedua tersangka dan disekitaran TKP yg disaksikan oleh warga sipil/ RT setempat.

Dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut, petugas polisi menemukan barang bukti berupa Satu, buah kotak rokok yg didalamnya berisikan Tiga, paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu di bagasi depan sebelah kiri SPM Honda Beat (AT) warna Hitam yang dikendarai oleh kedua tersangka. Petugas polisi juga mengamankan Satu, unit Handphone merk Realme warna Biru milik tersangka an. DA” yg diduga Handphone tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yg dilakukan oleh kedua tersangka dan diakui oleh kedua tersangka bahwa barang bukti yg diamankan oleh petugas polisi tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta://Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button