PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Polsek Kota Polres Lahat Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Lahat Sumsel – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K.,M.T. Melalui Kapolsek kota lahat AKP Samsuardi, dan personel telah berhasil ungkap kasus Curas berdasarkan laporan polisi nomor :
LP/B-15/XI/2023/SPKT/Polsekta Lahat/Polres Lahat, Sebagaimana Di Maksud dalam pasal KUHPidana 365,
Jum’at 22/11/2023.

Pelapor Korban bin Edy Samsu Umur 58 tahun, Karyawan Swasta, Desa Suka Makmur Sp3 Kec. Gumay Talang Kab. Lahat

Dengan Saksi-Saksi

  1. Jumiati, 49 Tahun, Petani, Desa Suka Makmur Sp3 Kec. Gumay Talang Kab. Lahat.
  2. Piko Andrian, 40 Tahun, Karyawan Swasta, Sp 2 Palembaja Kec Kikim Timur kab. Lahat Sumsel,
    Pelaku Tersangka tersebut yang di amankan ,
  3. M.SOBRI Bin BAHARUDIN, 40 tahun, petani, Desa Karang Are Kec. Talang Padang Kab. Empat Lawang.
  4. TAUHID bin JAMARI, 47 tahun, Petani, Desa Margatani Kec. Jayaloka Kab. Musi Rawas.
  5. ZULFIKRI bin BAHARUDIN ( Meninggal Dunia), desa karang Are kec. Talang Padang kab. Empat Lawang.

Dimana Tempat Kejadian Perkara Tersebut di kebun karet Milik Sodari,
Gina Di Sp3 Pelembaja Desa Suka Makmur Kec. gumay Talang Kabupaten Lahat Sumsel.

Kejadian Pada hari Selasa tanggal, 21 November 2023 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Kebun Karet Milik Sdri. Gina Di Sp3 Pelembaja Desa Suka Makmur Kec. gumay Talang Kab. Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban an. EDY SUPRAYETNO Bin SAMSU, pelaku yg berjumlah 3 (tiga) orang laki-laki awalnya melakukan pencurian terhadap sepeda Motor Korban yang sedang terparkir dikebun didekat pondok yang mana sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang.

kemudian korban melihat kejadian pencurian tersebut hingga pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban dan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga korban bersama warga masyrakat berhasil menghadang pelaku saat melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut, selanjutnya saat pelaku hendak diamankan tiba-tiba pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dengan cara mengibaskan senjata tajam tersebut kearah korban.

selanjutnya ke 3 (tiga) pelaku langsung berlari ke kebun sawit untuk melarikan diri, sedangkan sepeda motor milik korban ditinggal oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,-( lima juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Lahat.

Telah Terjadi Upayah Dimana Penangkapan Pelaku Tersebut
Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 00.20 WIB bertempat di Polsek Kikim Timur, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka an. M.SOBRI Bin BAHARUDIN yang mana Tersangka ditangkap dari serahan Warga Desa Suka Makmur ke Polsek Kikim Timur berikut dengan barang bukti Satu, Unit sepeda Motor Honda Revo Absolut tanpa Nopol yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat IPDA ZULKARNAIN,SH dan Anggota Unit Reskrim Polsek Kota Lahat selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 17.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku an. TAUHID BIN JAMARI di Pos Security unit 62 PT.Lonsum Kec. Kikim Timur Kab. Lahat, yg mana tersangka sebelumnya telah diamankan oleh warga.

Kemudian tersangka an. ZULFIKRI Bin BAHARUDIN ditemukan oleh anggota Polsek Kikim Timur telah meninggal di areal kebun sawit warga Desa Cempaka Sakti Kec. Kikim Timur Kab. Lahat, pada Hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 10.00 wib.

Barang Bukti yang diamankan,
Satu Sepeda Motor Honda Absolut Tanpa No. Pol warna Hitam Merah.

Pewarta://Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button