Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Sebanyak enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mendapat hak integrasi pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat, Senin (20/11/2023).
Sebanyak 6 (enam) orang narapidana yang bebas pada hari ini terdiri dari lima orang yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat dan satu orang mendapatkan hak cuti bersyarat yang selanjutkan akan ditangani oleh petugas dari Bapas Muara Teweh.
Dimana enam orang narapidana ini telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kepala Rutan Buntok, Sinardi menegaskan jika dalam proses Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat ini tanpa dipungut biaya sedikit pun.
Dirinya berharap dengan bebasnya ketujuh narapidana ini, mereka dapat membangun hubungan sosial dengan lingkungan masyarakat serta menjadi pribadi yang lebih baik.
“Semua proses mulai dari Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat tidak pernah dipungut biaya sepeserpun atau gratis”, jelasnya.
Pewarta : Sawalun.DL