PORTAL KRIMINAL & HUKUM

Satres Narkoba Polres Lahat Bergerak, Amankan Pelaku Yang Diduga Pengedar Barang Terlarang Jenis Sabu

Lahat Sumsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kejadian di Pondok kebun jagung yang berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan merupakan tempat penangkapan barang terlarang, terhadap pelaku dan sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, pada Pada hari Jum’at tanggal” 17/11/2023.

Sekira Jam 11.00 WIB. Telah berhasil diamankan tersangka an” J ,umur 56 Tahun,” Pekerjaan Sebagai Petani yang beralamat Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

Dari penyergapan tersebut berhasil diamankan 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 15.14 gram, Enam paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 1.93 gram, Dua bal plastik klip transparan, Satu unit timbangan digital warna hitam, Dua batang pipet yang ujungnya telah diruncingi,” Satu buah kotak warna biru merk GATSBY, Satu buah tas selempang warna hitam merk SANTER, 1 unit handphone android merk OPPO RENO 8 warna orange.

Dikatakan Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I K., M.T. Didampingin Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, SH. MH., dan personel telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/95/XI/2023/SPKT. Dan Berat Bruto Mencapai Lima Belas koma satu empat gram.

Satu paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 15,14 gr, 6 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor,” brutto : 1.93 gram. Total dengan Berat kotor, Bruto barang bukti berupa serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu seberat 17,07 gram” Pungkasnya kasat Res Narkoba AKP Romi .

Juga dikatakan Kasat Narkoba Lahat Pasal yang disangkakan sekiranya dapat memberikan efek jera terhadap tersangka,
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk pelaku bukan hanya pemakai namun tersangka juga merupakan Pengedar” katanya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut di atas sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira jam 11.00 wib telah tertangkap tangan 1 orang terduga pelaku an” J bin MT (Alm), yang sedang berada di pondok kebun jagung tepatnya di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut di atas. Setelah tersangka diamankan kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di pondok milik tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa, Satu buah kotak warna biru merk GATSBY yang didalamnya terdapat 6 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan dibawah pondok milik tersangka.

Selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tas selempang warna hitam merk SANTER milik tersangka yang didalamnya terdapat 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan 1 unit handphone android merk OPPO RENO 8 warna yang Orange yang mana barang bukti tersebut didapatkan dibawah pondok tempat tersangka diamankan. Dan diakui oleh tersangka bahwa seluruh barang bukti yang didapatkan dan diamankan tersebut diatas adalah miliknya.” Jelasnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta://Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button