Padangsidimpuan – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Sorang pria berinisial HMT (39), warga Jalan Alboint Hutabarat kelurahan sidangkal ,Kecamatan Padangsidimpuan selatan ,Kota Padangsidimpuan, tak berkutik saat ditangkap Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan karena hendak melakukan transaksi Narkoba jenis ganja , Kamis,(16 November 2023)
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH Melalui kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH kepada wartawan membenarkan penangkapan seorang Pria berinisial HMT berawal dari Laporan masyarakat bahwa di suatu lokasi yang berada di jalan Tapian Nauli Kelurahan Ujung Padang, sedang terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Ganja
Personil langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan kelokasi yang sesuai informasi dan pada saat tiba dilokasi personil melihat satu Pria dengan gerak gerik mencurigakan dengan mengendap endap mendekati lokasi tersebut dan setelah dekat personil melihat laki laki dan ciri cirinya sesuai dengan informasi dan tanpa menunggu waktu lagi personil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di ketahui berinisial HMT
Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pria Tersebut dan personil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik assoy berisi Narkotika golongan I jenis Ganja yang di sembunyikan tersangka di dalam bajunya , Jelas Jasama
Saat di interogasi tersangka mengatakan bahwa dirinya memperoleh daun ganja tersebut dari seorang pria berinisial L warga Aek tampang , papar, kasat resnarkoba
Selanjutnya opsnal membawa HMT untuk melakukan pengembangan namun kehadiran Personil di duga sudah lebih Awal di ketahui yang bersangkutan dan berhasil melarikan diri
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terang Kasat Resnarkoba , Pelaku HMT Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres padangsidimpuan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba, paparnya
Di ruang penyidik Opsnal sat resnarkoba Polres Padangsidimpuan menyerahkan pelaku berinisial HMT dan sejumalah barang bukti Pelaku HMT antara Lain ; 1 bungkus plastik assoy berisi Narkotika golongan I jenis ganja seberat 240 (dua ratus empat puluh) gram berikut, 1 unit HP Merk Samsung lipat Warna Merah bersama Uang tunai diduga hasil penjualan daun ganja senilai sebanyak Rp. 177.000 selanjutnya untuk di lakukan proses Hukum Dan pemeriksaan.
Pewarta : Ali Hrp.