Muara Enim Sumsel – COBRA BHAYANGKARA NEWS
kantor hukum Gibran yang terdiri dari ALQOMAR SH, SUJOKO BAGUS SH, MH dan HERMAN HAMZAH SH MH surati langsung PJ Bupati Muara Enim terkait pelaporan Klien nya atas dugaan Pelanggaran Hukum pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Kabar tersebut disampaikan Alqomar SH kepada Awak media melalui Telpon Whatshapp, dimana dirinya menyampaikan bahwa surat sudah di layangkan kepada Bapak PJ Bupati Muara Enim. Pada hari selasa tanggal” 14/11/2023.
adapun isi dari surat yang dilayangkan dengan dasar Rujukan sebagai berikut ;
1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
2.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2015 Tentang tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa.
3.Laporan Informasi Nomor : LI-38/X/2023/Satreskrim, tanggal 30 Oktober 2023 Polres Muara Enim.
4.Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/391/X/2023/Satreskrim, tanggal 30 Oktober 2023 Polres Muara Enim.
Adapun DASAR HUKUM :
1.Undang-undang Nomor 6 Tahan 2014 tentang Desa.
2.Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bab IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan, Pasal 149 Jo, Pasal 153 KUHP.
3.Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan
Negara, Pasal 87, Jo Pasal 107 KUHP.
4.Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Penipuan , Pasal 378 KUHP 5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Berdasarkan perihal tersebut diatas dengan ini kami selaku kuasa Hukum mewakili Klien kami ingin melaporkan kepada Penjabat (PJ) BUPATI MUARA ENIM dugaan Pelanggaran Hukum Terhadap salah satu Calon Kepala Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, Nomor urut 2 atas nama GUSTOMI,S.P , Pencoblosan/Pemilihan Kepala Desa di Desa tersebut dilakukan pada hari sabtu 14 Oktober 2023, ” Jelas nya.
Adapun Kronologi Kejadian dugaan Pelanggaran Hukum yang di lakukan oleh Calon Kepala Desa yang terpilih Nomor 2 atas nama GUSTOMI,S.P, disaat masa kampanye calon nomor 2 atas nama GUSTOMI,S.P beserta Team Pemenangan dengan cara membujuk rayu Masyarakat supaya memilih Nomor 2 atas nama GUSTOMI,S.P dan memberikan kartu Jaminan Sosial dan memberikan uang kepada masyarakat Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat, Kartu Jaminan Sosial berlogokan Pemerintahan kabupaten muara enim dan mencatut/mengatas namakan Pemerintahan Desa Padang bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, kartu Jaminan Sosial Tersebut dibuat oleh Calon Kepala Desa Nomor 2 atas nama GUSTOMI,S.P, dimana kartu tersebut sudah beredar dan diterima masyarakat Desa Padang Bindu.
Setelah Pencoblosan Kepala Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, pada hari senin tanggal 16 Oktober 2023, Masyarakat mendatangi Kantor Pemerintah Desa Padang Bindu dan Mendatangi Rumah Kepala Desa Padang Bindu menanyakan perihal Kartu Jaminan Sosial tersebut di gunakan untuk apa..?? Pemerintahan Desa Tersebut lalu menjawab atas pertanyaan masyarakat, yang menjawab pertanyaan pada saat itu adalah Sekdes Desa Padang Bindu, bahwa kartu Jaminan Sosial Tersebut yang berlogokan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Mencatut nama Pemerintahan Desa Padang Bindu itu adalah bukan Prodak atau buatan Pemerintah, dalam hal ini di buat oleh calon Kepala Desa yang terpilih nomor 2 atas nama GUSTOMI,S.P,
Dalam hal ini klien kami sebagai Pejabat pemerintahan Desa Padang bindu merasa dirugikan dan di permalukan akibat Kartu Jaminan Sosial yang dibuat oleh GUSTOMI,S.P, hal Tersebut diduga Masuk didalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Pasal 87, Jo Pasal 107 KUHP, Jo Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Penipuan , Pasal 378 KUHP.
Perihal Tersebut sudah di Laporkan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, akan tetapi Laporan tersebut belum tau kejelasannya, atas Dugaan Pelanggaran Hukum yang di Lakukan oleh Calon kepala desa padang bindu kecamatan bennakat kabupaten muara enim nomor 2 atas nama Gustoni,S.P, klien kami telah melaporkan perihal tersebut ke polres muara enim dan dengan bukti secara hukum fakta terlampir,”
Satu” surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan di polres muara enim nomor: B/374/X/RES/1.24/2023/Satreskrim.
Dua” kartu Jaminan Sosial yang dibuat oleh calon kades desa padang bindu kecamatan benakat kabupaten muara enim yang terpilih an” Gustomi,S.P
Tiga” berita acara musyawarah desa padang bindu kecamatan benakat kabupaten muara enim.
Empat” surat pernyataan dari warga desa padang bindu kecamatan benakat kabupaten muara enim, yang menerima kartu jaminan sosial beserta uang.
Bahwa atas dugaan pelanggaran hukum tersebut yang dilakukan calon kades yang terpilih atas nama Gustomi,S.P nomor Dua desa padang bindu kecamatan benakat kabupaten muara enim,
Dengan ini kami meminta kepada yang terhormat bapak pejabat PJ Bupati muara enim untuk tidak Melantik atau menunda pelantikan Calon kades yang terpilih an” Gustomi, S.P nomor dua di padang bindu kecamatan benakat kabupaten muara enim,” Tegas Algiomar SH didamping sujoko Bagus SH MH.
Pewarta://Mujiyono