Lahat Sumsel – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Tiga Pelaku ini sangatlah bejat tidak mencerminkan sifat prilaku keprimanusiaan yang Setubuhi Anak Dibawah Umur, salah Satu Pelaku Mantan Pacar nya masa lalu, kasus persetubuhan
anak dibawah umur di Kabupaten Lahat ini kembali terulang kembali terjadi Kali ini, korbannya adalah an” AR” umur 13 tahun, pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K.,M.T. Melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH. Msi, yang di dampingin Kanit PPA IPDA Agus Santoso dan Anggota Personel nya, Telah berhasil Ungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur,”
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B-192/XI/2023/SPKT/POLRES LAHAT/ POLDA SUMSEL/ Pada hari senin tanggal” 13/11/2023.
Adapun pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 , UU no 17/2016 tentang perlindungan anak,”
Pelaku berjumlah tiga orang ini an” MM umur 24 tahun warga Desa Purwaraja, an” A , umur 22 tahun warga Desa Sari Bunga Mas dan an” NR umur 20 tahun warga Desa Purwaraja, Kecamatan Kikim Timur, Lahat yang ketiganya merupakan buruh kuli pekerja pembikin batu bata.
Informasi terangkum” Korban digagahi berawal dari masuknya pesan Whatsaaps pelaku an” N R, pada Handphone korban yang berisikan ajakan bertemu di lokasi kejadian pertama yakni di MTS Sabilul Muttaqin pada 30 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB.
Korban tak menaruh curiga dan langsung menuruti janji pelaku tersebut untuk bertemu, maklum saja ajakan tersebut dipenuhi korban karna an” N R, Ini adalah mantan kekasihnya yang lalu putus di tahun 2022.
Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan pelaku an” N R, dan an” MM, korban kemudian dibujuk di rayu dibawa, dan berhasil disetubuhi pelaku an” N R, dan MM,” yang juga merupakan teman pelaku, an” N R, dan juga tak melewatkan kesempatan terlarang tersebut, an” MM, pun turut serta mencabulin korban.
Selanjutnya, entah bujuk rayu serta ancaman apa melalui pesan watsaap an” M , yang kemudian pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib, korban mendatangi kontrakan an” M, di lokasi ini korban juga disetubuhi pelaku an” MM ,yang kemudian disusul pelaku an” N R.
Satu hari berselang, tepatnya pada hari Rabu, 01 Nopember 2023 sekira pukul 20.00 Wib, niat korban mendatangi kontrakan pelaku an” MM ,untuk kembalikan carger hp.
Sesampainya di kontrakan, ketiga pelaku ini an” A ,yang tak lain adalah sahabat an” N R, dan an” MM ,turut serta menyetubuhi korban dilanjutkan pencabulan an” N R ,terakhir disetubuhi pelaku an” MM.
Informasi tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka S.H, untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Lahat. Selasa, 14 Nopember 2023.
Kita amankan pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 08.00 WIB di kontrakan pelaku di Kecamatan Kikim Timur. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”terangnya.
Pewarta://Mujiyono