Banyuwangi-COBRA BHAYANGKARA NEWS
Gagalnya diversi di kasus bullying smpn 4 banyuwangi Kasus dugaan perundungan dan penganiayaan yang melibatkan siswa SMPN 4 banyuwangi semakin rumit. Upaya mediasi melalui diversi yang diinisiasi oleh Kepolisian Resort Kota (polresta) banyuwangi pada 23 Oktober 2023 gagal mencapai titik temu. Kegagalan ini membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut, sebagaimana diinginkan oleh pihak korban. (Senin, 23 Okt 2023 17:14 WIB)
Diversi, yang sejatinya diharapkan dapat menjadi solusi alternatif penyelesaian kasus, bertujuan untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam upaya mencapai kesepakatan damai. Namun, kali ini, pihak korban bersikukuh agar kasus ini tetap berlanjut ke proses hukum yang lebih formal.
Ronald, perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) jember, menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya dapat dimasukkan ke dalam peradilan anak. “Kami menginginkan agar kasus ini bisa diselesaikan melalui diversi. Namun, jika harus berlanjut, maka akan masuk dalam ranah peradilan anak,” ujarnya.
Kementerian Sosial yang turut hadir, disampaikan bahwa proses diversi sebaiknya dilakukan tanpa mengesampingkan hak dan keadilan bagi korban. korban, yang mengalami kerugian baik secara fisik maupun mental, tetap harus mendapatkan keadilan yang layak.
Sementara itu, Agus dan Bagus, kuasa hukum dari terduga pelaku, menyatakan bahwa keluarga korban sebenarnya sudah memberikan maaf. “Kami masih menunggu proses hukum selanjutnya dan kami tegaskan bahwa klien kami juga adalah korban dalam kasus ini,” jelas mereka.
Namun, tim kuasa hukum korban menyatakan kekecewaan mereka terhadap ketidakhadiran pihak Dinas pendidikan Kabupaten banyuwangi dalam pertemuan tersebut. Ahmad Sullthon Iman, S.H., selaku bagian dari tim hukum korban, menyampaikan kekecewaannya. “Kami kecewa karena hanya kepala sekolah yang hadir mewakili dinas, sementara pihak dinas sendiri tidak terlihat,” tuturnya.
Nur Abidin, S.H., juga dari tim hukum korban, menambahkan bahwa keluarga korban telah memaafkan pelaku. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berlanjut. “Pengampunan dari keluarga korban tidak menghapus kewajiban pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya.
Pertemuan diversi ini dihadiri oleh orang tua korban, terduga pelaku, saksi dari kalangan siswa, serta perwakilan dari Kementerian Sosial dan Bapas jember. Meski diversi gagal dicapai, semangat mencari keadilan dan pembelajaran bersama harus tetap menjadi prioritas semua pihak yang terlibat.
“Nurhadi”