PORTAL DAERAH

DPMPTSP Barsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Dan Pendampingan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Buntok-COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dalam rangka mensosialisasikan berbagai regulasi dan isu-isu aktual terkait implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko kepada seluruh stakholder terutama dari kalangan pelaku usaha yang bergerak dalam dunia industri dengan kategori resiko kecil dan menengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito selatan (Barsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu
(DPMPTSP) mengadakan acara Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Jumat 13/10/2023.

Dengan tema kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis implemtasi perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko ” Pengawasan Dan Pendamping Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Bagi Pelaku UMKM Menuju UMKM Yang Mandiri Dan Berdaya Saing”.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Luthfan dan dibuka secara langsung oleh
Plh Kepala Dinas DPMPTSP Kab.Barsel Bapak Rahmat Nuryadin SH.MH dan dihadiri lebih kurang 100 peserta pelaku usaha kecil, menengah,dan sedang.
Dalam sambutannya Rahmat Nuryadin menyampaikan UMKM memainkan peran penting dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengurangi resiko disparitas sosial.

Namun seringkali UMKM menghadapi berbagai tantangan mulai dari masalah permodalan sehingga akses pasar melemah.Di Indonesia saat ini telah mendominasi sektor bisnis UMKM yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Kegiatan sosialisasi UMKM dalam rangka melakukan pembinaan pentingnya legalitas terhadap pelaku usaha tersebut menghadirkan pemberi materi atau narasumber Dosen Unlam Banjarmasin jurusan Komonikasi Sri Astuti.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah pelaku usaha UMKM mencapai angka 8,71 juta unit usaha yang berakhir tahun 2022.

Berdasarkan hasil pengamatan dilapangan masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki izin dan legalitas usaha yang memadai. Kondisi ini mengakibatkan pelaku usaha memiliki ruang yang terbatas dalam mengembangkan dan meningkatkan usaha.

Kelengkapan perizinan dan legalitas sesungguhnya memiliki manfaat yang penting khususnya UMKM untuk mendaptkan jaminan perlindungan hukum. UMKM akam memiliki kemudahan dalam mengembangkan usaha karena tersedianya fasilitas kemudahan baik dari Pemerintah maupun pelaku usaha besar yang membutuhkan mitra.

“Pangan olahan yang produksi harus sesuai dengan cara pembuatan pangan olahan yang baik untuk menjamin mutu keamanannya “, ucap Rahmat

Ia menambahkan ” Disamping itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan pengetahuan kepada pengelola atau pemilik industri rumah tangga pangan agar mengetahui cara mendapatkan perizinan usaha, cara pengemasan, penggunaan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan serta higienitas sanitasi untuk industri rumah tangga pangan “, Pungkas Rahmat Nuryadin.

Frenison Ginseng selaku ketua panitia kegiatan mengatakan, peserta UMKM yang mengikuti giat hari ini kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha bergerak diberbagai sektor dan sebagaian besar sektor pangan.

“Semoga kegiatan ini bisa meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai penting nya legalitas dan perizinan untuk mereka para pelaku usaha UMKM sebagai langkah strategis dalam mengembangkan usaha “, Kata nya Frenison.

Sementara ditempat yang sama Fasilitator Rumah BUMN Telkom Buntok Erliana Etika mengatakan, peserta kegiatan sosialisasi ini adalah UMKM terutama yang belum memiliki izin usaha

” Sampai saat ini prestasi yang telah dilakukan adalah Rumah BUMN membantu pemasaran produk-produk UMKM yang ada di Barsel sampai ke kota Palangkaraya dan beberapa daerah dan kota lainnya.Kita lebih menekan kan ke brending supaya produk mereka khusus UMKM bisa lebih dikenal luas lagi”, imbuhnya Erliana.

“Kegiatan yang telah kita lakukan ini adalah, salah satu pembinaan kepada para pelaku usaha UMKM, pentingnya legalitas dan perizinan dasar untuk membuka akses dalam hal pengembangan dan permodalan seperti bantuan dari Pemerintah Daerah, Pusat, ataupun dari pihak ketiga “, tutupnya Erliana Etika.

Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button