PORTAL DAERAH

Kejari Kapuas Hulu Tetapkan Tersangka ASN Berinisial S dan IR Kasus Pengadaan Bibit Ikan Arwana sebesar Rp1,1 Milyar

Kapuas Hulu – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menetapkan dua tersangka perkara dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pengadaan Bibit Ikan Arwana tahun 2020 di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan jumlah anggaran sekitar Rp1,1 Miliar. Kedua tersangka merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial S dan IR.

Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Bayu K Nugraha menyampaikan kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Putussibau selama 20 hari terhitung dari tanggal 18 September 2023 hingga 07 Oktober 2023. (Senin, 18/9/2023)

“Alasan tim melakukan penahanan terhadap para tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” terangnya.

Tim/Edy

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button