Buntok-COBRA BHAYANGKARA NEWS
Dengan berakhir kepengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provensi Kalimantan Tengah (Tengah) masa bakti 2018-2023, Dewan pengurus DAD Provensi melantik kembali kepengurusan DAD Kab Barsel masa bakti 2023 – 2028.
Pelantikan dan pengukuhan Dewan Adat Dayak (DAD) masa bakti 2023 – 2028 yang bertemakan
“Revitalisasi Eksistensi Dan Sinergitas Lembaga Adat Dayak Dengan Pemerintah Mewujudkan Masyarakat Adat Dayak Yang Sejahtra, Adil, Dan Bermartabat “. Bertempat di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Jaro Pirarahan.Kamis (14-9-2023)
Hadir pada acara pelantikan dan pengukuhan pengurus DAD masa bakti 2023 – 2028 Pejabat (Pj) Bupati Barsel DR.H.Deddy Winarwan.S.STP, M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Purwanto, jajaran Forkopimda,Asisten III, Kepala OPD, Camat se Barsel, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh masyarakat.
Turut hadir pada pelantikan dan pengukuhan pengurus DAD Barsel, pengurus DAD Prov Kalteng diantaranya, Dr.Andrie Elia Embang.SE, M.Si, H.Muhamad Rizal.SH, M.Hasanuddin Noor.SH, SE, M.Si, Bias Layar, Andrie Teguh Patianom.M.Si, Syalimudin, Mudianto Agan, Merry Anitha.SE, Triyani.S.pd, Septian Wahyudianto.
Pengurus DAD Barsel masa bakti 2023 -2028 yang baru dilantik dan dikukuhkan dan diambil sumpah janji oleh Ketua DAD Provensi, Ketua DAD Barsel Bapak Tamarzam B Tadi, Seketaris
Bapak King On, Bendahara Bapak A.Jhon Kenedy.
Pejabat (Pj) Bupati Barsel DR.H Deddy Winarwan.S.STP, M.Si menyampaikan sambutan nya, pada pagi ini dihadapan para tokoh adat dayak,serta kelembagaan adat dayak Kab.Barsel
saya diterima secara resmi menjadi warga dayak, terhadap hal ini tidak ada kata lain yang dapat saya katakan selain terima kasih atas penerimaannya ini merupakan kebanggaan sekaligus tanggung jawad di pundak saya bersama seluruh warga dan kelembagaan adat dayak untuk mendorong pelestarian, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dayak dengan seluruh kelembagaan adat dayak.
” Saya yang sudah mendapatkan kehormatan sebagai warga dayak dan kita satu keluarga dayak ,maka saya merasa ikut terpanggil untuk mewujudkan cita-cita luhur dalam tema tersebut,
mari kita Pemerintah dan kelembagaan adat dayak yang ada di Barsel membulatkan tekad, menyatukan langkah untuk bersama-sama mengembangkan dan melestarikan adat istiadat serta melindungi hak-hak adat serta kearifan lokal dayak ” ucap Pj Bupati.
Dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 2 ayat 9, Menyatakan ,Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masuarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masa hidup dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara kesatuan Tepublik Indonesia “.
Diatur juga dalam peraturan pelaksana lainnya, seperti Permendagri Nomor 3 tahun 1997, tentang Pemberdayaan dan pelestarian serta pengembangan adat istiadat.
” Tugas kita sekarang tinggal melaksanakan secara bersama-sama antara lembaga adat dayak Barsel dengan Pemerintah untuk menjalin kerjasama yang harmonis dan dinamis, guna meraih apa yang kita cita-cita kan bersama ” tutup H.Deddy Winarwan.
Sawalun.DL