PORTAL POLRES

Terbukti Lakukan Pencabulan Terhadap Siswanya, Oknum Guru SMA di Sumenep Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara.

Sumenep, COBRA BHAYANGKARA NEWS

Gegara melakukan pencabulan terhadap siswanya sendiri, oknum guru SMA Negeri di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda 500 juta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Pujiono, SH. mengatakan, terdakwa MR (35) pelaku pencabulan terhadap siswa laki-lakinya dijerat dengan pasal 82 ayat 2 tentang pencabulan yang dilakukan oleh seorang pendidik atau tenaga pendidik.

“Sidang tuntutannya terhadap terdakwa MR digelar pada tanggal 14 Agustus dan putusan 28 Agustus 2023. Penuntut Umum tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman penjara pada terdakwa 6 tahun 6 bulan denda 500 juta subsider 1 bulan penjara” kata Kasi Datun Kejari Sumenep, sekaligus JPU, Slamet Pujiono, SH, Kamis (14/9/2023).

Menurut Kasi Datun Kejari Sumenep, terdakwa MR terbukti telah melakukan pencabulan terhadap siswa laki-laki nya dengan modus saat memeriksa HP korban tersangka menemukan video. Dari situ MR mengancam korban.

Terdakwa mengancam akan melaporkan temuan video porno itu sehingga korban dikeluarkan dari sekolah.

“Namun, terdakwa memberikan pilihan. Bila korban tak ingin itu terjadi, maka korban harus mengikuti kehendak pelaku” terangnya.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 7 Februari 2023 di salah satu SMA Negeri dimana terdakwa mengajar, selanjutnya pada 13 Februari 2023 terdakwa dilakukan penahanan oleh Polres Sumenep, dan dua bulan kemudian dinaikkan ke tahap dua ke Jaksa Penyidik Kejari Sumenep. (Dayat)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button