Buntok- COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pj Bupati Barsel DR.H Deddy Winarwan.S.STP, M.Si tidak terima nama dan keberatan foto dirinya bersama istri serta logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terpampang di salah satu Pamflet yang beredar di medsos. Agar tidak menjadi fitnah dan digoreng-goreng. Pj Bupati Barsel segera laksanakan jumpa pers.
Dalam konprensi pers Pj Bupati Barsel H.Deddy Winarwan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) mengatakan ” Saya mendapat kan lapor bahwa logo Pemkab dan foto serta nama saya terpampang di Pamflet salah satu player yang beredar dimedsos yang dilakukan oleh oknom – oknom tidak bertanggung jawad, tertentu untuk mendompleng Pj Bupati buat kepentingan-kepentingan tertantu,”. Bertempat diruang kerja Pj Bupati.Rabu. 6/9/2023.
“Dan perbuatan ini tampa persetujuan Pemkab Barsel dan saya selaku Pj Bupati, tidak pernah memberikan izin untuk mencantumkan di pamfket hiburan rakyat yang menggunakan warna parpol tertentu mengklaim nama saya yang beredar dimedsos , ” tegas H.Deddy.
Pj Bupati Barsel menegaskan bahwa dirinya tidak ikut berpolitik dan tidak boleh berpolitik.
Sesuai dengan UU no 10 tahun 2016 dan Permendagri no 3 tahun 2022.
“Saya selaku Pj Bupati Barsel tidak akan ikut kontestasi pilkada dan tidak boleh ikut kontestasi pilkada, Undang-Undang sudah melarang Pj Bupati ikut berpolitik dan kontestasi pilkada,saya bertugas sebagai Pj Bupati Barsel semata-mata menjalankan amanah untuk masyarakat Barsel lebih baik lagi,” pungkas Pj Bupati.
Terkait beredarnya Player pamflet Pj Bupati, melalui Dinas Kominfo, selaku humas Pemkab melaporkan ke Polres Barsel agar segera ditindak tegas oknom-oknom yang tidak bertanggung jawad menyebarluaskan dimedsos,supaya memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ditempat yang sama saat jumpa pers Bapak Syahdianor selaku Kepala Diskominfo Barsel menyampaikan ke awak media, ” Sesuai petunjuk dan arahan Pj Bupati,saya melaporkan ke Polres Barsel terkait penyebaran pamflet dimedsos yang mencatut foto Pj Bupati dan logo Pemkab tersebut, dan diterima oleh Kabagops terus diserahkan ke Kasatreskrim,”
Laporan Polisi (LP) sudah diterima Kasatreskrim dan segera ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan bukti surat laporan B / 146 / IX/RES 7.4/ 2023 / Reskrim.
Sawalun.DL