PORTAL HUKUM

Tim Satreskrim Polres Barsel Berhasil Tindak Tegas Kejahatan Illegal Logging.

BUNTOK – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Polres Barsel -Tim Satreskrim Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dengan Resmob Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Dusun Selatan (Dusel)berhasil mengamankan pelaku kejahatan Illegal Logging,Pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan diwilayah Dusun Parigi, Kelurahan Kalahien,Kec.Dusun Selatan (Dusel) Kab.Barsel.Prov Kalteng.

Dari hasil Konferensi pres Kapolres Barsel
AKBP Yusfandi Usman.S.I.K, M.I.K yang disampaikan Kabagops AKP Nurtata.S.A.P didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan.SH,M.M serta Kasihumas AKP H Johana menjelaskan kronologis penangkapan, Bertempat Mako Polres Barsel
jalan Sukarno-Hatta Rabu.30/8/2023.Jam 08.30 WIB.

” Pada tanggal 26 Agustus 2023 Polres Barsel melakukan tindakan hukum terhadap 2 (Dua) orang terduga pelaku tindak pidana pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, pelaku atas nama,isial A usia 31 tahun yang beralamat kan Kapuas dan yang satu nya berinisial LS usia 28 tahun yang Ketapang Kalbar,” Pungkas nya AKP Nurtata.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3(Tiga) Unit Truk Puso hijau dengan Nopol.L 8247 UP, Puso warna Oranye Nopol AG 9053 EH Puso Hino warna Hijau Nopol DA 8857 KC yang bermuatan kayu Log serta satu Unit Excavator merk SANY, ” kata nya Kabagops

Ia menambahkan ,” Kronologis nya, pada hari Sabtu 26 Agustus 2023 yang lalu, kami mendaptkan laporan dari Dinas Kehutanan bahea dilokasi tersebut ada aktivitas yang dicurigai sebagai Illegal Logging,” pungaks Nurtata.

“Mendapatkan lapor dengan sigap merespon cepat,pada hari itu juga sekitar pukul 14.00 WIB Tim gabungan Satreskrim Polres Barsel bersama Polsek Dusun Selatan (Dusel) yang dipimpin langsung Kasatreskrim langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian Personel melakukan pengecekan kelokasi dan didapati adanya aktivitas bongkar muat kayu Log yang tanpa dilengkapi dengan izin dokumen yang sah dari Intansi yang berwenang.

“Untuk kedua pelaku,disangkakan Pasal 83 ayat 1 hurup a dan b UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun,” Tegas nya AKP Nurtata

Ditempat yang sama Kasatreskrim AKP Afif Hasan menambahkan, “pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mencari siapa pelaku utama adanya aktivitas Illegal Longging tersebut,”.

Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button