PORTAL HUKUM

Seorang Pria yang di Duga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Bondowoso

Bondowoso, COBRA BHAYANGKARA NEWS

Walaupun sudah banyak para Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang sudah diringkus oleh pihak Kepolisian, tetapi masih belum jera, malahan para pelaku yang dengan sengaja menjual belikan dan menyediakan Narkotika dikalangan masyarakat. Untuk itu pihak Institusi Polri terus bergerak guna membasmi para pelaku tersebut.

Seperti halnya Satres Narkoba Polres Bondowoso telah berhasil meringkus satu orang yang diduga telah melakukan tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah Hukum Polres Bondowoso. Tepatnya Pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023, sekitar jam 18.00 wib dan kejadian di pinggir jalan Desa Karangmelok Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.

Diketahui bahwa Tersangka atas nama Inisial SA (47) pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023, sekira jam 18.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba polres Bondowoso telah mengamankan Pelaku tersebut beserta barang bukti berupa 1 Paket Sabu dengan berat kotor 1,5 Gram.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K menjelaskan, ” Anggota Satres Narkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang yang mengaku bernama SA (47) saat berada di pinggir jalan Desa Karangmelok Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, “ungkapnya.

” Pelaku SA di tangkap karena di duga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, “jelas Kapolres Bondowoso.

” Selanjutnya Pelaku SA diamankan Ketika sedang menunggu pembeli namun setelah di lakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat kejadian pada balik banner baliho tepatnya di depan tersangka yang jaraknya kurang lebih 3 meter diketemukan barang berupa 1 (satu) palet sabu dengan berat 1,50 gram ; 1 (satu) unit HP merk Oppo type A12 warna biru tua pada genggaman tangannya dan 1 (satu) unit motor honda beat warna putih No.Pol P-3961-GG yang di parkir di sampingnya, “tambahnya.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan Pelaku SA kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ” pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K.

(Humas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button