Sulut – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kepala cabang Pelni Bitung membuat sebuah kebijakan yang perlu dipertanyakan, Sebab Joni Samsudin membuat aturan yang melarang seluruh insan pers yang meliput dikawasan Pelabuhan Bitung ataupun diatas kapal tanpa izin dan atribut lengkap.
Diduga hal ini disebabkan oleh viral nya pemberitaan kegiatan ilegal bongkar muat Miras Cap tikus disana.
Sebuah aturan yang cukup nyeleneh dan diduga sebagai upaya untuk membatasi kegiatan media dalam memperoleh informasi.
Jadi jika ingin mencari berita ataupun melakukan investigasi ataupun mencari informasi harus sepengetahuan dari pihak Pelni Bitung.
Padahal terbongkarnya aktifitas kegiatan ilegal dipelabuhan bitung tidak lepas dari investigasi yang dilakukan media.
Berkat temuan dari media sehingga Miras Cap tikus sering diamankan,dan peranan media juga yang membuka informasi soal keterlibatan oknum buruh dalam peredaran barang haram tersebut.
Jadi kuat dugaan aturan yang diberlakukan tersebut sebagai upaya meredam media dalam membongkar praktek praktek ilegal disana, Peran media sebagai sosial kontrol seakan akan dikebiri oleh Kepala Cabang Bitung Joni Samsudin.
Kepala cabang seakan akan memberi ruang seluas luasnya bagi para mafia Miras agar tidak terdeteksi awak media.
Saat dikonfirmasi,Joni samsudin selaku kepala cabang Pelni Bitung menjelaskan pada awak media bahwa tidak ada pelarangan, Hanya saja jika melakukan aktifitas jurnalistik harus meminta izin resmi dulu.
“Bukan melarang tapi harus ada izin dulu.Pelabuhan Bitung telah menerapkan ISCP Code.Jadi tidak akan bisa masuk tanpa izin.”
Jadi pernyataan Kepala Cabang Pelni Bitung ini mengindikasikan bahwa wartawan tidak bisa lagi sembarangan untuk investigasi di Pelabuhan Bitung.
Setiap kegiatan wartawan harus diketahui Pihak Pelni dan juga harus izin pelni.Dengan peraturan tersebut akan berdampak media tidak akan mudah mengungkap segala hal yang ilegal disana.
“Sebab melalui pemberitahuan resmi maka oknum oknum nakal akan bisa dengan cepat menyampaikan informasi pada mafia mafia disana.
Guna lebih mendalami masalah ini,awak media coba mengorek informasi lebih jauh pada pihak Pelindo, Apakah aturan nyeleneh ini adalah kebijakan Pelindo atau hanya kebijakan sepihak dari kepala Pelni Bitung.
Namun saat awak media sampai di Pelindo bitung hanya kekecewaan yang diperoleh.Seban awak media tidak bisa mendapatkan informasi apa apa.
Pelindo terkesan menutup diri dan tidak mau melayani konfirmasi awak media,termasuk GM Pelindo Ramdan Affan.info ini diperoleh dari salah seorang pegawai Pelindo.
“GM Pelindo tidak ditempat.Soal siapa yang bisa menjawab konfirmasi wartawan hanyalah bapak Ramdan Affan”.
Saat awak media mencoba menanyakan masalah ini melalui whatsapp Ramdan Affan,pesan awak media tidak direspon.
Ramdan Affan nampak tidak mau menanggapi polemik ini, Sebuah upaya yang terkesan ingin menutup diri dan menyembunyikan masalah ini rapat rapat.
“Kuat dugaan upaya ini adalah sebuah langkah agar tidak ada lagi investigasi yang dilakukan media di Pelabuhan Bitung.Meskipun dari informasi masyarakat disana sering terjadi aktifitas ilegal dan melanggar hukum.
Apa yang dilakukan oleh pihak Pelni pelabuhan Bitung dan juga Pelindo sungguh sangat disayangkan.Kedua instansi ini nampaknya tidak paham peran awak media sebagai salah satu pilar demokrasi.
Keberadaan media diatur dan dilindungi oleh undang undang.
Media merupakan kontrol sosial agar hal hal ilegal dan melanggar hukum bisa diberantas, Media juga corong untuk memberikan informasi pada masyarakat.**