Lahat Sumsel – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K.,M.T. Didampingin Waka Polres Kompol Roy Aprian Tambunan SP. SIK, Melalui Kapolsek Jarai AKP Irsan, S.E., PS Bersama Di Dampingin Kanit Reskrim Polsek Jarai BRIPKA Rama Doni, S.H Bersama Jajaran Personil Anggota Polsek Jarai Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Ungkap Kasus Curanmor, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sesuai Dengan Rumusan Pasal 363 KUHP,” Berdasarkan Laporan Polisi Lp/ B- 05/VIII/2023/
SPKT/SEK JARAI/RES LAHAT
Sekira pukul 05: 00 Wib, Pada Hari Kamis Tanggal” 03/08/2023.
Pelapor/ Korban “
an. U bin Y tempat tanggal lahir, Serambi, 15 Maret 1983, Pekerjaan, Petani Alamat, Desa. Tanjung Menang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Sumatera Selatan
Saksi-Saksi “
(Satu) an. T K bin U , Umur 25 Tahun Pekerjaan Petani, Yang Beralamatkan Desa. Tanjung Menang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Sumatera Selatan,
(Dua) an. R bin R. Umur” 20 Tahun, Pekerjaan Petani, Yang Beralamatkan Desa. Muara Tawi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Tersangka dan ABH “
(Satu) an. J I. bin SR, Umur 24 Tahun, Pekerjaan Petani, Yang Neralamatkan Desa. Tanjung Kurung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.
(Dua) an. IPS , Umur 15 Tahun, Pekerjaan Petani, Yang Beralamatkan Desa. Lesung Batu Kecamatan, Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan,/Anak Berkonflik Dengan Hukum.
“Tempat Dan Kejadian Perkara “
Di Teras depan rumah Pelapor didesa. Tanjung Menang Kecamatan Jarai Kab. Lahat. Sumateta Selatan.
“Kronologis Kejadian”
Pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 Sekira Pukul 05.00 Wib, bertempat di desa. Tanjung Menang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, korban meletakan (satu) Unit Sepeda motor Honda Revo Nopol BH 4668 YA Noka ” JBE318CK165197 Nosin: JBE3E11673 di depan teras rumah, kemudian korban masuk rumah melaksanakan sholat Shubuh, setelah korban melaksanakan sholat ternyata sepeda motor korban sudah hilang.
kemudian korban melakukan pencarian bersama warga, dan melaporkan kejadian Tersrbut Ke Polsek Jarai.
“Barang Bukti “
(satu) Unit Sepeda motor Honda Revo Nopol BH 4668 YA milik korban.
( Satu ) Unit sepeda motor honda Revo milik Tersangka.
(satu) lembar STNK Sepeda Motor Revo Nopol BH 4668 YA.
( Satu ) buah Kunci T
( Satu ) buah tas selempang merk ASICS.
( Satu ) buah dompet warna hijau.
Pakaian milik Tersangka dan ABH.
( satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan satu tangkai daun kering narkotika jenis ganja.
“Kronologis Penangkapan “
Pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023, sekira pukul 06.00 Wib, setelah menerima Laporan tentang kejadian tersebut Polsek Jarai yang dipimpin Kapolsek Jarai AKP. Irsan, S.E., PS Kanit Reskrim Bripka. Rama Doni, S.H. dan anggota Polsek Jarai melakukan penangkapan terhadap tersangka Iskandar ( J ) bin SR dijalan umum desa. Muara Tawi Kec. Jarai Kab. Lahat Sumatera Selatan.
Kemudian langsung Jajaran dari Personil Anggota Polsek Jarai Mulai Melalui Pengejaran Dan menangkap ABH (IPS didesa. Sadan Kecamatan. Jarai Kabupaten Lahat. Sumatera Selatan.
Kedua pelaku dan beserta barang bukti untuk diamankan langsung dan di bawa ke Polsek Jarai,
“setiba di Polsek Jarai mulai dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka ( J I ) bin SR di dapatkan padanya (satu) dompet warna hijau yg di dalamnya terdapat (satu) buah paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan (satu) tangkai daun kering diduga narkotika jenis ganja.
Tindakan Yang Telah Di Lakukan Langkah-Langkah Dari Polsek Jarai Setelah Hasil Dari Penangkapan dan Pemeriksaan Para Tersangka” Melaporkan Kepada Pimpinan Kapolres Lahat,
Menerima Laporan Polisi dan Cek TKP.
Memeriksa Saksi-Saksi.
Melakukan Kap terhadap Tsk dan ABH.
Sita BB
Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ABH
Melengkapi mindik perkara .
Koordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Lahat Polda Sumsel.
Pewarta//Mujiyono