SURABAYA – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kepolisian jajaran Polda Jatim terus memburu terkait kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO)
Kali ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim, menangkap seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (trafficking in person).
Satu tersangka yang ditangkap adalah ME yang biasa dipanggil Mami (25 tahun) warga Freelance Surabaya. Mami ditangkap karena telah mempunyai tiga anak buah rata-rata seorang mahasiswi untuk dijual dan dipekerjakan sebagai prostitusi kepada seorang laki-laki hidung belang di Kota Surabaya.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wulan menyebut, perbuatan sang Mami terungkap ketika anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati adanya sebuah akun media sosial facebook dan michat yang sering dijadikan sebagai open BO.
“Awalnya para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp.2.000.000,” jelas Ipda Wulan, pada Rabu (26/07/2023).
Ipda Wulan mengatakan, jadi antara korban dengan tersangka mereka sudah kenal selama 1 tahun yang lalu, pokoknya mereka itu setiap 1 minggunya melayani tamu antara dua sampai dengan tiga kali.
“Tersangka merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi untuk dijadikan PSK,” tutur Ipda Wulan.
Wulan mengungkapkan, pada saat dilakukan penggerebekan disalah satu kamar hotel di Gubeng Surabaya, pada Rabu 5 Juli 2023. Polisi mendapatkan satu orang perempuan yang sedang melayani tamu dalam keadaan telanjang bulat pada saat itu melayani hubungan seksual.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban didapatkan keterangan bahwa tersangka Mami Elga menjual seorang perempuan berinisial HSL kepada pria hidung belang dengan iming-iming bayaran sejumlah Rp.2.000.000,”ungkapnya.
Ipda Wulan menuturkan, setiap kali melakukan transaksi prostitusi tersebut, Mami Elga bisa meraup atau mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600.000.
“Selain menangkap sang Mami, Polisi juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp.600.000, satu handphone samsung dan satu kondom Sutra,” tandas Wulan.
Atas perbuatannya Mami Elga dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU RI NO.19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. (*)