Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Polres Barsel – Kapolres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. laksanakan konferensi pers tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang kakek kepada cucu kandung nya sendiri yang masih berusia 16 (tahun) dan masih dibawah umur.Bertempat Aula Satreskrim Polres Senin.24/7/2023. Jam 10.00. WIB
Dari hasil konferensi pers Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman.S,I,K. M,I,K yang di sampaikan Waka Polres Kompol Joheri Fitri Casdy,S,I,K dan di dampingi Kasat Reskrim AKP.Afif Hasan menyampaikan pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Dasar LPB 19/VII/2023-SPKT Satreskrim Polres Barsel Polda Kalteng tanggal 20 Juli 2023 Sprin Tugas (Springas) 64 / VII /2023 Reskrim tanggal 20 Juli 2023 dan Spridik Nomor 19 /VII/2023 Reskrim 20 Juli 2023” Pungkas Joheri.
Ia menambah kan kronologis kejadian ” Pada tahun 2021 sekitar jam 20.00 dikamar korban inisial (X) yang berada dirumah tersangka di Kec.Dusun Utara Kab.Barsel Kalteng telah terjadi persetubuhan yang dilakukan tersangka X terhadap korban,dan peristiwa tersebut terjadi berulang sampai dengan 3 (Tiga) kali ditempat yang berbeda ditahun 2021″, Pungkas Waka Polres Barsel
“Penyebab sampai terjadi nya pemerkosaan tersebut karna tersangka dengan korban sering melakukan aktifitas sehari-hari yang selalu bersama-sama,sehingga timbul gairah atau nafsu tersangka untuk melakukan persetubuhan atau mencabuli korban”, Ucap nya Joheri.
Kakek “Bejat” ini disangka kan dengan Pasal kejahatan perlindungan anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan ke 2 (Dua) atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 3 junto pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 junto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana,maksimal 15 tahun penjara.
Sawalun DL