PORTAL POLRES

Satu Pelaku Pengedar Berhasil Di Dibekuk Kembali Tiem Walet Sat Res Narkoba Polres Lahat

LAHAT SUMSEL,COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono S.I.K.,M.T. Melalui Kasat Res Narkoba AKP M.Romi SH.MH dan personel telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi :Nomor : LP/A/64/VII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Kamis Tanggal 13 Juli 2023, Tempat dan Kejadian Perkara Di Desa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Sumsel, sekira pukul” 02:00 Wib.

Tersangka’ an M bin I (Alm) Umur 37 Tahun
Pekerjaan Petani, Alamat Desa Talang Padang Tinggi
Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Sumsel,
Barang Bukti
(tujuh) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja;
(satu) unit timbangan manual;
Uang tunai Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) Satu buah kotak kardus, Satu buah kantong plastik warna hitam” Satu unit handphone android, Berat Bruto” Tujuh paket sedang ganja dengan berat/ kotor 600 gram.

Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Status Pengedar.

Kronologis Penangkapan
Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul” 02:00 Wib diamankan Satu orang tersangka an, M bin I (alm) dalam perkara narkotika jenis ganja,

Pada saat diamankan tersangka sedang berada didalam rumah milik tersangka yang beralamat di Desa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Sumsel, Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa Satu buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan’ 7 Tujuh paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja, ditemukan didalam Satu buah kotak kardus yang berada di ruang tengah rumah milik tersangka kemudian petugas polisi juga mengamankan uang tunai Rp 40.000,- hasil menjual narkotika jenis ganja di rak TV lalu untuk Satu unit timbangan manual ditemukan petugas polisi di kamar milik tersangka serta Satu unit handphone Oppo CPH1329 warna gold yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika. Diakui oleh Tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Lispono SH, Kasubsi penmas humas polres lahat polda sumsel” jelasnya .

Pewarta//Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button