PORTAL HUKUM

Dua Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Di Amankan Sat Res Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Lahat Polda Sumsel

LAHAT SUMSEL, COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono, S.I.K.,M.T. Melakui Kasat Res Narkoba AKP M.Romi SH.MH, dan personel telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-62/VII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL,
Waktu dan tanggal Kejadian
Pada hari senin tanggal 10 Juli 2023, sekira jam 22.30 Wib.

Tempat Kejadian Perkara di
Jalan Baru Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Satu, Tersangka an, MS bin IS
Umur” 22 Tahun.
Pekerjaan Sopir.
Alamat’ Desa Kupang Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat sumsel.
Dua, Tersangka an, J bin JR umur” 19 Tahun,
Pekerjaan” Belum / Tidak Bekerja.
Alamat’ Desa Kupang Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Sumsel.

Barang Bukti
(satu) paket besar daun kering terbungkus kertas kemudian terbalut kantong plastik hitam diduga narkotika jenis ganja,
(satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi BG 4629 EAH,
(satu) unit handphone android merk Redmi 8A Pro warna biru dengan nomor sim-card : 0823-xxxx-xxxx.
(satu) unit handphone android merk Samsung M10 warna hitam dengan nomor Simcard : 0831-xxxx-xxxx.
Berat Bruto
Satu paket besar ganja berat brutto / kotor 700 gram (tujuh ratus gram).
Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Status Dalam Penyidikan.

Kronologis Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut akan terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari senin tanggal 10 Juli 2023 sekira jam 22.30 Wib bertempat di Jalan Baru Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tertangkap tangan 2 (dua) orang tersangka an. MS BIN IS dan J BIN JR dalam perkara narkotika jenis ganja yang sedang berada diatas sepeda motor tepatnya di tkp tersebut diatas.

Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh ke ( dua ) orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 ( satu ) paket besar daun kering terbungkus kertas kemudian terbalut kantong plastik warna hitam diduga narkotika jenis ganja yang mana barang bukti tersebut didapat didalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh ke 2 ( dua ) tersangka tersebut, lalu petugas polisi juga mendapatkan 2 ( dua ) unit handphone android merk Redmi 8A Pro dan Samsung M10 milik ke 2 ( dua ) tersangaka yang mana handphone tersebut adalah alat komunikasi yang dilakukan oleh ke 2 (dua) tersangka untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Ke 2 (dua) tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan ia antarkan kepada pembeli.

Selanjutnya ke 2 (dua) tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pungkas , Lispono SH.

Pewarta//Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button