LAHAT SUMSEL, COBRA BHAYANGKARA NEWS
Setelah banyak Pemberitaan yang Viral terkait dugaan adanya kegiatan pengusaha yang melakukan budidaya, Penangkaran, Peternakan Burung Walet diwilayah kabupaten lahat propinsi sumatera Selatan disinyalir banyak pelaku tidak/belum memiliki izin dalam pengelolahan burung walet yang tergolong satwa liar .
Dari sekian banyak Pengelolah Sarang Burung Walet hal ini menjadi pertanyaan besar pada Publik pakah Pemerintah Daerah kabupaten lahat Mandul untuk melakukan Penindakan dengan melakukan Tahapan awal Cros cek kelokasi melakukan Sweeping kepada pelaku yang sudah melakukan Kegiatan Pengelolahan Sarang Burung Walet terhitung hampir lebih kurang 100 Pengusaha pengelolah yang sudah bertahun tahun mera’up keuntungan dari Pengelolahan Sarang Burung Walet diantara mereka ada yang tanpa memiliki izin sama sekali sehingga mereka tidak melakukan kewajjban untuk membayar Pajak sesuai Surat edaran Perda Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2012 dalam Hal tata cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
Dari Informasi yang didapat dilapangan disinyalir ada 3(tiga) orang pelaku pengusaha Sarang burung Walet. Yakni inisial : Ak. Ao, Dy yang sudah bertahun tahun melakukan kegiatan Penangkaran , pembudidayaan, pengelolahan Burung walet dijadikan Bisnis untuk mera’up keutungan secara Administrasi diduga mereka melakukan kegiatan Ilegal tidak memilik izin NIB dan NKV.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yahya Eduar melalui Kabid Pengendalian dan Penanaman Modal (Dala) Cik Yan Gumay telah menerima informasi diatas dan mereka mengucapkan banyak terima kasih atas informasi yang disampaikn selanjutnya pihak mya akan membentuk Tim dengan melibatkan instansi terkait seperti Sat Pol PP Linmas dan Damkar sebagai Penegak Perda untuk turun kelapangan melakukan Swiping dan Pendataan.
Ditambahkan Cik Yan Gumay, pihaknya bersama instansi lain yang terkait dalam waktu dekat untuk turun kelapangan guna mendata, dan menghimbau si Pengusaha Sarang Burung Walet agar mereka yang melakukan kegiatan Pengelolahan Sarang Burung Walet segera menlengkapi Izin sesuai aturan.
Disisi lain Ketua Komunitas Penggelola dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Lahat, Syamsulrizal Nusir didampingi Sekretaris Sandy mengatakan untuk Nomor Induk Berusaha tersebut akan terlihat izin mereka soal penangkaran walet atau lainnya. Untuk mendapatkan NIB sifatnya melalui OSS Sistem Online, ada yang secara langsung ke Menterian Pusat,” dari data yang ada di Komunitas Penggelola dan Pengusaha Sarang Burung Walet dikabupatan Lahat, diduga ke 3 (tiga) pelaku Pengusaha Sarang Walet belum ada termasuk di dalam Komunitas.
Pewarta//Mujiyono,