PORTAL DAERAH

Puluhan Usaha Penangkaran Walet Diduga Belum Kantongi Nomor Induk Berusaha/Untuk Izin Resmi

LAHAT SUMSEL,COBRA BHAYANGKARA NEWS

Sebanyak 60 usaha penangkaran walet di Kabupaten Lahat diduga belum kantongi No Induk Berusaha (NIB), termasuk untuk izin resmi usaha penangkaran walet masih menunggu dari dinas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Berdasarkan pendataan Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ada sekitar puluhan pengusaha penangkaran walet di Lahat belum memiliki NIB dan masih menunggu dari Dinas Provinsi Sumsel,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yahya Eduar melalui Kabid Pengendalian dan Penanaman Modal (Dala) Cik Yan Gumay, pada hari Jum’at tanggal” 07/07/2023.

Dijelaskan Cik Yan Gumay, kalau selama ini pemilik hanya mengantongi Situ, Siup, Ho, dan aturan terbaru ini pengusaha penangkaran walet harus memiliki No Induk Berusaha (NIB).

“Dalam No Induk Berusaha tersebut akan terlihat izin mereka soal penangkaran walet atau lainnya. Untuk mendapatkan NIB sifatnya melalui OSS Sistem Online, ada yang secara langsung ke Menterian Pusat,” ujarnya.

Memang diakui Cik Yan Gumay, yang mengeluarkan izin tersebut dari Kementrian Pusat, ada yang melalui Online, dan masih ada juga pengusaha penangkaran melalui Dinas Peternakan/Perikanan.

“Saat ini Tim yang turun untuk mendata berapa jumlah penangkaran walet di Kabupaten Lahat, ada beberapa bidang diantaranya, bidang Pengendalian dan Penanaman Modal, Pengaduan, dan bidang Pelayanan Perizinan,” ulas Cik Yan Gumay.

Termasuk disampaikannya, tim gabungan dari beberapa bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lahat ini, masih terus mendata yang didalam kecamatan Kota Lahat, dan belum merambah kesejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat.

Lemahnya dikatakan Cik Yan Gumay, mulai izin, pengawasan semuanya kembali ke Provinsi, sedangkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lahat, hanya memiliki wilayah.

Oleh karenanya, sambung Cik Yan Gumay DPMPTSP Lahat menghimbau agar pihak pengelola dapat meminalisir, terutama suara yang dikeluarkan melalui kaset jangan sampai terlalu bising. Pengusaha kerap melakukan pembersihan terhadap kotoran walet.

“Dan, kami himbau dapat menjaga Lingkungan sekitar lokasi bangunan. Yang terakhir, kami mengharapkan bagi yang belum mengantongi NIB agar dapat segera mengurus kelengkapan administrasinya,” pesan Cik Yan Gumay.

Berita sebelumnya, Rumah-rumah bertingkat dan berdiri Megah di Pusat Kota Lahat ini, dijadikan tempat ‘Sarang Burung Walet’, tanpa memikirkan kotoran dari burung tersebut mencemari warga sekitar lokasi.

Berdirinya bangunan bertingkat yang ada di Pusat Kota Lahat ini, banyak dijadikan sebagai tempat ‘Penangkaran Walet’, selain suara bising yang ditimbulkan dari kaset, juga bau dan kotoran dari burung walet yang dapat membahayakan kesehatan, terutama rumah-rumah masyarakat yang sangat dekat jaraknya, apalagi menyatu.

Dengan bentuk tertutup dan ventilasi yang jarang sarang burung walet bisa menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk. Apalagi, pada saat musim hujan sangat berpotensi untuk menyebarkan penyakit ‘Demam Berdarah’. Selain itu, timbunan kotoran walet yang bertahun tahun lamanya dapat menyebabkan penyakit ‘Batuk Berdarah dan Leptospirosis atau sejenis Tipus’.

“Jelas terganggu dan sudah selama ini, mulai suara bising yang dikeluarkan dari kaset walet, bau yang ditimbulkan, dan kami khawatirkan akan dampak kesehatan bagi warga sekitar lokasi bangunan “Penangkaran Burung Walet’,” ujar Adlan (35) warga RT 02 RW 01 kelurahan Pasar Lama, kecamatan Lahat.

Pewarta// Mujiyono,

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button