LAHAT SUMSEL,COBRA BHAYANGKARA NEWS
Belum menikmati hasil curiannya 3 (tiga) orang inisial NS (32 tahun) warga asal jalan sosial kel gunung gajah, AO (32 tahun) warga asal Kota Jaya Nomor 12 Kec.Lahat dan MH alias IK warga perumnas Griya Revari kecamatan Lahat Kabupaten Lahat propinsi Sumatera Selatan keburu tertangkap sehingga Terpaksa mendekam dalam jeruji besi
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K.,M.T. yang di dampingi Waka Polres Kompol Roy Aprian Tambunan, SP.SIK, Kasat Reskrim AKP. Sapta Eka Yanto, SH. MSi, disampaikan Kasubsi penjas humas polres lahat Aiptu Lispono SH, dasar
LPB /93/VI/ 2023 /SPKT/RES LHT tertanggal 23 Juni 2023, membenarkan telah ditangkap dan diamankan 3(Tiga) Orang diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan ” pasal 363 KUHPidana”
Kejadian berawal adanya laporan korban an.DK (41 Tahun) warga jalan sosial kelurahan Gunung Gajah Kabupaten Lahat ke Polres Lahat pada hari Kamis 22 juni 2023 sekira jam 02.30 Wib, kejadian berawal saat korban pergi ke pasar pada jam 00.30 wib kemudian pada saat korban pulang ke rumahnya sekira jam 11.00 wib korban mendapati bahwa lemari yang berada di dalam kamar sudah dalam keadaan terbongkar dan kunci lemari tersebut sudah dalam keadaan rusak
Selanjutnya korban langsung mengecek ke dalam lemari dan mendapati uang tunai yang berjumlah RP 710.000.000.- ( tujuh ratus sepuluh juta rupiah ) dan 30 suku emas yang berada di dalam lemari sudah tidak ada lagi kemudian korban langsung mengecek dvr cctv yang ada di ruang tamu namun sudah tidak ada lagi akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian total sebesar lebih kurang Rp.900.000.000.- ( sembilan ratus juta rupiah)
Tidak selang waktu berapa lama tepatnya hari jum’at tanggal 23 juni tahun 2023 sekira jam 14.30 wib bertempat di hotel amaris jalan demang lebar daun kec ilir kota palembang dilakukan penangkapan oleh team opsnal macan kumbang satreskrim polres lahat terhadap 2 (dua) orang laki – laki ( NS dan AO) dan mengamankan barang bukti sejumlah sisa uang hasil curian sebesar Rp. 17.351.000,- (tujuh belas juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) berikut beberapa lembar pakaian celana dan baju serta satu bungkus butiran kristal yang diduga sabu – sabu yang di beli dari uang hasil kejahatan
Dari hasil pengembangan introgasi ke dua pelaku tersebut bahwa masih ada pelaku lainya inisial MH alis KAL (39 tahun) kemudian team opsnal macan kumbang satreskrim Polres Lahat kembali melakukan penangkapan tersangka MH alias KaL dikediamannya di Komplek Perum Griya Revari desa Ulak Lebar kecamatan Lahat kabupaten Lahat dan didapati tersangka dan barang bukti berupa uang hasil curian sebesar Rp.440.000.000,- (empat empat puluh juta rupiah) dan gelang emas berbentuk koin selanjutnya tersangka dan barang bukti dilakukan pemeriksaan dan penyitaan di satreskrim polres lahat ‘ Ujar Kapolres Lahat.
Hasil Penangkapan Polisi mengamankan 3(Tiga ) orang tersangka dan uang sebesar Rp.457.351.000 ( empat ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah),1 buah gelang emas berbentuk koin, 1 buah dompet kecil bercorak batik, 1 buah selimut warna pink motif mikey mouse, 1 buah dvr cctv,1 helai celana jeans warna hitam milik triple,1 helai baju kaos warna merah maroon merk sharxs /co, 1 helai celana chinos merk tripl 3 warna abu-abu, 1 helai baju kera lengan pendek warna hitam merk lgs, 1 helai baju kaos warna coklat merk lgs,1 helai baju kaos warna hitam merah merk sharxs/co,1 helai celana jeans warna biru navy merk triple, 1 buah tas ransel merk pallo alto warna hitam, 1 buah tas ransel merk triler warna hitam, 1 lembar bukti cek in hotel amaris dengan nomor kamar 805 selama 2 hari.
,2 buah kantong belanja matahari, 2 buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kayu bewarna kream., 1 bungkus butiran kristal yang di duga sabu -sabu sebagai Barang Bukti diamakan Pihak Polres lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta// Mujiyono,